Petrus Selestinus Desak Kapolri Bebaskan Roy Suryo dan dr Tifa, Sebut Ada Penyelundupan Pasal
Dewi Agustina June 22, 2026 01:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokat Perekat Nusantara sekaligus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus melayangkan desakan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa.

Langkah ini diambil menyusul tindakan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terhadap keduanya pada Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Momen Roy Suryo Tolak Pakai Baju Tahanan: Halah kan Katanya Biar Cepat

Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan laporan dari Joko Widodo (Jokowi) dkk terkait tudingan ijazah palsu.

Petrus menilai, proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sarat dengan anomali serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia mengkhawatirkan tindakan tersebut mencederai profesionalisme Polri demi kepentingan politik pribadi.

 

 

"Kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang lembaga penangkapan dan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Profesionalisme Polri dalam mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum terkesan dikorbankan," ujar Petrus Selestinus kepada Tribunnews, Senin (22/6/2026).

Sinyalir Adanya Penyelundupan Pasal

Petrus memaparkan sejumlah kejanggalan dalam pelayanan penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut.

Salah satu poin krusial yang disorotinya adalah adanya dugaan penggabungan delik aduan dengan delik biasa secara sewenang-wenang.

Penyidik dinilai menggabungkan delik aduan pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP atau UU ITE) dengan delik biasa, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP) serta pasal pengeditan dokumen tanpa izin (UU ITE).

"Ini adalah upaya tambal sulam pasal pidana di luar delik aduan demi mendapatkan celah hukum agar tersangka bisa ditahan. Kami menduga terjadi praktik penyelundupan pasal di sini," jelas Petrus.

Ia juga mengkritik langkah penyidik yang menyelesaikan perkara delik biasa--seperti penghasutan dan pengeditan dokumen--melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) bersama Jokowi, padahal kerugian materiil dari pasal-pasal tersebut tidak dialami langsung oleh Jokowi.

Tuding Adanya Tindakan Penyanderaan

Mengenai proses penangkapan, Petrus menegaskan bahwa tindakan penyidik tidak memiliki dasar hukum dan alasan pembenar yang sah.

Selama proses penyidikan berlangsung, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa dinilai bersikap sangat kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan, dan tertib menjalankan wajib lapor.

Penangkapan justru dilakukan secara mendadak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, tanpa didahului surat pemanggilan patut untuk keperluan penyerahan Tahap II.

"Penyidik tidak segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, melainkan melakukan penahanan tanpa alasan sah. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan tindakan penyanderaan atau pengekangan kebebasan seseorang secara melawan hukum," tegas Petrus.

Ia juga menyentil pernyataan Divisi Humas Polda Metro Jaya sebelumnya yang menjanjikan adanya "kejutan" (surprise) pasca-P21.

Menurutnya, kejutan yang dipertontonkan berupa penahanan sewenang-wenang justru memperlihatkan kemunduran moral penegakan hukum.

Pasal Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan Jumat (19/6/2026).

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Budi.

Berkas perkara tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.

Disamping itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Kombes Iman menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan untuk memastikan kehadiran keduanya dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pengamanan terhadap para tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.

Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Iman memastikan hak-hak para tersangka tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyasumma atau Dokter Tifa dilimpahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa masuk ke dalam mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti pukul 09.08 WIB.

Tampak Roy Suryo mengenakan batik warna hitam corak kuning.

Sedangkan Dokter Tifa memakai seragam tahanan oranye.

Keduanya dikawal oleh penyidik Polda Metro Jaya saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.

Roy Suryo sempat menolak saat hendak dipakaikan seragam tahanan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.

Sebelum masuk dia mengepalkan tangannya dan berteriak "Yo Semangat Merdeka." 

Di sisi lain, Dokter Tifa tidak berkomentar sepatah katapun.

Dokter Tifa hanya melemparkan senyumnya lalu masuk ke mobil tahanan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.