TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali memicu perhatian publik setelah muncul pernyataan bahwa sejumlah pihak dinilai telah menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Nama Roy Suryo bersama Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa yang kerap vokal dalam mengomentari isu tersebut ikut disebut dalam dinamika perkembangan kasus ini.
Aparat kepolisian menilai adanya tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan, terutama melalui narasi yang berkembang di ruang publik.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk unsur politik.
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang mengaitkan penanganan kasus dengan kepentingan tertentu.
Di sisi lain, polemik mengenai keaslian dokumen ijazah tersebut terus bergulir dan menjadi bahan perdebatan di media sosial maupun ruang diskusi publik.
Sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini juga disebut aktif memberikan tanggapan dan pembelaan atas posisi mereka masing-masing.
Situasi ini membuat kasus tersebut tidak hanya menjadi ranah hukum, tetapi juga berkembang menjadi isu yang sarat dengan dimensi opini publik.
Kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengurai secara terang duduk perkara yang sebenarnya di tengah meningkatnya perhatian masyarakat.
Baca juga: Terkuak Skema Licik Korupsi MBG: Mark Up Motor Listrik, Sepatu, Tablet hingga Jual Beli Titik SPPG
Seperti diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membantah adanya intervensi politik dalam keputusan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Menurut Iman, justru Roy dan Tifa dinilai telah menghambat penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan. Karena penyidikan ini mengalami gangguan, tentunya penyidik tetap hadapi dengan bijak, kami hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” kata Iman ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Jika Roy maupun kuasa hukumnya melihat ada kesalahan penyidik dalam menangani perkara, menurut dia, seharusnya dapat disampaikan langsung kepada kepolisian.
Dia juga menyinggung langkah gugatan praperadilan yang sebetulnya bisa ditempuh untuk mengoreksi penanganan perkara.
Namun, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap pun, langkah ini tak menjadi pilihan bagi Roy maupun kuasa hukumnya.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,” tutur Iman.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menuding ada peran Jokowi dalam penangkapan mendadak kliennya pada Jumat lalu.
“Motif dari penangkapan Roy Suryo ini adalah motif untuk melayani kepentingan pelapor, yakni Saudara Jokowi. Karena berapa kali, banyak sekali ya, kubu Jokowi selalu meminta untuk melakukan penahanan, penangkapan,” kata Khozinudin.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)