TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pasca keluhan disampaikan pengusaha eksportir dan UMKM komoditas perikanan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara beberkan saat ini pengiriman atau ekspor berhenti sementara.
Di BKHIT Kaltara, pada dasarnya hanya menunggu permohonan dari pelaku usaha eksportir yang ingin mengirimkan produk perikanan keluar.
"Sampai data Kamis tanggal 18 Juni kemarin, belum ada permohonan masuk. Jadi prinsipnya, mudah-mudahan nanti ada penyelesaian soal dokumen-dokumen lain itu yang dipersyaratkan," ungkap Kepala BKHIT Provinsi Kaltara, Ichi Langlang Buana.
Ia menjelaskan dokumen yang dibutuhkan, adalah dokumen berkaitan mutu yang dipersyaratkan untuk pengeluaran komoditas perikanan.
Baca juga: Regulasi Terlalu Banyak Syarat, Ketua Apindo Kaltara Harapkan Pengusaha Ekspor Perikanan Dipermudah
"Di kami di BKHIT Kaltara kan prinsipnya kan ada aturan di kami. Kalau Bea Cukai itu mungkin berdasarkab PMK, di kami peraturan kepala badan, segubungan dokumen lain yang dipersyaratkan," ujarnya.
Adapun untuk hubungannya dokumen yang jika belum muncul di aturan BKHIT, tentunya BKHIT tidak bisa menambahkan langsung.
"Mudah-mudahan nanti dengan adanya penyelesaian di tingkat level pusat, ada solusi. Sementara memang pengusaha masih belum ada ekspor lagi," ujarnya.
Ia melanjutkan lagi, yang harus dilakukan pemerintah pusat, ini menjasi ranah legislatif dan kemarin sudah ada pertemuan bersama Anggota DPR RI.
"Kami kan di daerahnya cuma pelaksana. Tapi poinnya, kami dari sudut yang di border ya. Apapun itu kami akan coba untuk fasilitasi, untuk ekspor langsung sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: BKHIT Kaltara Siapkan Klinik Ekspor Bagi Pelaku UMKM, Gratiskan Repacking hingga Pengisian Oksigen
Lebih lanjut Ichi menyampaikan, kemarin ekspor langsung sempat dua kali beroperasi dan BKHIT Kaltara mengelarkan dokumen seperti biasa. Namun selanjutnya, tak ada lagi permohonan karena muncul aturan harus ada pemenuhan dukungan dokumen lainnya.
"Itu semua dipersyaratkan. Tapi kalau dari segi karantina nggak ada masalah sebenarnya begitu juga dari sisi Bea Cukai juga tidak ada masalah," ujarnya.
Yang terpenting lanjutnya sebenarnya adalah apakah dimungkinkan ada relaksasi kebijakan sebagaimana harapan pelaku usaha mengingat saat ini pengusaha mengeluhkan ekspor terhenti karena beberapa dokumen tambahan yang dikeluarkan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).
(*)
Penulis: Andi Pausiah