SURYA.co.id LAMONGAN – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungpring.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui merupakan karyawan warung yang menjadi tempat sepeda motor korban sebelumnya dititipkan.
Kedua terduga pelaku yakni MY (15), warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan Fajar Aditya Putra (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Kedungring, AKP Sudibyo melalui Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban Abdurrozaq Ja’far Eka Saputra (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, bersama rekannya menitipkan sepeda motor miliknya kepada salah satu karyawan warung Brewnco 26.
Sepeda motor tersebut dititipkan karena korban hendak pergi sebentar.
Baca juga: TMMD ke-129 di Desa Tlemang Lamongan, Fokus Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Kendaraan diparkir di area samping kiri warung yang berada di Jalan Raya Blawirejo-Sugio, Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.
Namun sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali ke warung bersama rekannya untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Setibanya di lokasi, korban mendapati warung sudah dalam kondisi tutup.
Korban kemudian mengecek lokasi parkir kendaraan.
Betapa terkejutnya korban saat mengetahui sepeda motor Honda GL200 Sport miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban juga sempat menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, " katanya, Senin (22/6/2026).
Namun, karyawan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedungpring.
Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diduga merupakan pelayan warung tersebut.
Petugas kemudian menangkap satu terduga pelaku di rumah Fajar Aditya Putra di Dusun Gampeng, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda GL200 Sport warna hitam dengan nomor polisi S 5352 JBZ yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Karena salah satu terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, " katanya.