Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Dorong Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor
Adi Suhendi June 22, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan sudah saatnya Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.

Menurut dia terbongkarnya beberapa kasus korupsi seperti yang dilakukan mantan Wakil Menteri Imigrasi  Silmy Karim  dan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta bawahannya benar-benar membuat masyarakat terperangah.

"Bagaimana tidak, karena Presiden Prabowo sudah berkali-kali menyampaikan janji dan tekadnya untuk memberantas praktik korupsi secara bersungguh-sungguh. Bahkan Prabowo sudah menyatakan akan mengejar mereka walau harus ke Antartika dan ke Gurun Sahara," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Tapi herannya, kata Anwar Abbas, mengapa para pembantu Presiden yang sudah berjanji untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, masih saja berani melakukan tindak tercela tersebut. 

"Mengapa hal itu bisa terjadi? Jawabannya karena sudah tidak ada yang mereka takuti. Meminjam istilah Prof Dr Salim Said, jangankan kepada Prabowo, kepada Tuhan pun mereka sudah tidak takut, terbukti apa yang jelas-jelas dilarang oleh Tuhan masih saja terus mereka langgar dan kerjakan," terangnya.

Baca juga: BGN Janji Tidak Ulangi Belanja Tak Bermanfaat, Tapi Motor Listrik Era Dadan Tetap Akan Dipakai

Ia menilai, itu menjadi satu pertanda bahwa di kalangan para pemimpin dan pejabat, tingkat keimanan dan kepatuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan sila pertama dari Pancasila, sudah tipis bahkan mungkin sudah tidak lagi ada sama sekali. 

"Jika demikian halnya untuk menjadi pelajaran bagi kita semua maka sudah saatnya lah mereka-mereka tersebut dihukum mati. Agar bisa melahirkan ketakutan kepada lainnya untuk berbuat hal yang serupa sebab jika kita tidak pernah kunjung berani melakukannya maka yang akan terjadi adalah seperti yang ada hari ini dimana praktek korupsi semakin menjadi-jadi," ujarnya.

6 Tersangka Kasus Korupsi MBG

Berikut daftar 6 tersangka kasus korupsi MBG:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 
  3. Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
  5. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga: BGN Coret Sekolah Kaya dari Daftar Penerima MBG, Dana Dialihkan ke Daerah 3T

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.