Pemkab Sukoharjo Siapkan Seragam Gratis untuk Sekolah Negeri pada 2027, Setelah Polemik SMPN 1 Baki
Delta Lidina June 22, 2026 07:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Polemik dugaan jual beli seragam sekolah yang mencuat di salah satu SMP negeri di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. 

Selain melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menerbitkan surat edaran larangan jual beli seragam oleh sekolah, Pemkab kini menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, mengatakan pemerintah daerah tengah mengkaji program pemberian seragam gratis bagi siswa sekolah negeri yang direncanakan mulai direalisasikan pada tahun 2027.

Program tersebut muncul sebagai bentuk respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pengadaan seragam sekolah yang setiap tahun menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.

"Sebagai komitmen nyata, kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda. Insya Allah pada tahun 2027 nanti akan kita lakukan program seragam gratis untuk sekolah negeri. Ini sebagai bentuk jawaban atas keresahan masyarakat," ujar Havid, Senin (22/6/2026).

Menurut Havid, program tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian, termasuk terkait skema pelaksanaan, sumber anggaran, serta jumlah penerima manfaat yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah memiliki komitmen kuat agar biaya pendidikan di sekolah negeri semakin terjangkau dan tidak menjadi beban bagi masyarakat, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas ramainya keluhan wali murid terkait dugaan kewajiban pembelian paket seragam dan atribut sekolah dengan nilai mencapai hampir Rp1,75 juta di salah satu SMP negeri di Kecamatan Baki.

Sebelumnya, Disdikbud Sukoharjo telah menegaskan sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktik jual beli seragam maupun atribut kepada siswa dan orang tua murid.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 yang secara tegas melarang satuan pendidikan maupun komite sekolah menjual atau menjadi perantara penjualan seragam sekolah.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk hingga ke Ombudsman Republik Indonesia, Disdikbud Sukoharjo juga telah melakukan sidak ke sekolah yang menjadi sorotan publik untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman.

Selain itu, surat edaran juga telah diterbitkan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Sukoharjo agar tidak melakukan praktik jual beli seragam, atribut, maupun perlengkapan sekolah lainnya yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Havid menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan agar aturan tersebut benar-benar dipatuhi.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di sekolah-sekolah. Jangan sampai ada praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa, khususnya terkait pengadaan seragam dan atribut sekolah," tegasnya.

Ia berharap rencana program seragam gratis yang tengah disusun dapat menjadi solusi konkret dalam mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukoharjo.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pengadaan seragam sekolah, sekaligus memastikan seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terbebani biaya tambahan yang tinggi. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.