Kecelakaan di Jalan Pura Demak, HP Gusti Yogi Dicuri, Dua Pelaku Diamankan
Ida Ayu Suryantini Putri June 22, 2026 09:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam milik korban driver ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Pura Demak Barat, simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. 

Saat itu korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga telepon genggam miliknya terjatuh di lokasi kejadian. 

Baca juga: Harga BBM Naik, Warga Khawatir Tarif Transportasi dan Sembako Ikut Terdampak, Ojol: Saya Ngelus Dada

Namun saat dicari kembali, telepon genggam tersebut sudah tidak ditemukan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni berinisial FR (28) alias Faiq dan TNDP (32) alias Toni.

Pelaku Faiq diamankan di sebuah proyek di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni berhasil diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar. 

Baca juga: Oleng Masuk Jalur Lawan di Jalan Cokroaminoto Denpasar Bali, Driver Ojol Tewas Dihantam Truk

Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Denbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari hasil interogasi, pelaku Faiq mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan tanpa seizin pemiliknya, kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pelaku Toni," ungkap Iptu Adi Saputra, Senin 22 Juni 2026.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan diproses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Denbar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.