DPRA Tetapkan 3 Raqan Usul Inisiatif, dari Minerba hingga Penyelamatan Generasi Aceh
Saifullah June 22, 2026 10:22 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkaan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026) sore.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H Ali Basrah, didampingi dua Wakil Ketua DPRA lainnya, Saifuddin Muhammad dan Salihin.

Rapat itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, dan para kepala SKPA, serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ali Basrah menyampaikan, bahwa penetapan Raqan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 lalu. 

Ia mengungkap, terdapat 11 Rancangan Qanun Aceh yang ditetapkan menjadi Prolega Prioritas pada tahun 2026, dan terdapat 4 Rancangan Qanun yang ditetapkan sebagai Raqan Inisiatif DPRA. 

“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, terdapat tiga draf Rancangan Qanun Usul Inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Baca juga: DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

Ketiga draf Raqan Aceh Usul Inisiatif DPRA tersebut yakni:

  • Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan (Diusulkan oleh Komisi VII DPRA) 
  • Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba (Diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA)
  • Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh (Diusulkan oleh Komisi VI DPRA) 

Lebih lanjut, Ali Basrah menjelaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme tahapan selanjutnya, yakni penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul. 

Maka, sebelum keputusan resmi diambil, sesuai dengan tahapan pengambilan keputusan, terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan.

Di antaranya penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul dan dibawa ke dalam Rapat Badan Musyawarh DPRA. 

Namun, seluruh dewan memilih mekanisme pertama.

Seluruh fraksi di DPRA secara singkat menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing.

Baca juga: Perkuat Distribusi Layanan Air Bersih, Raqan Penyertaan Modal PDAM Mountala Dibahas di Dewan

Usai mendapat pandangan fraksi, Ali Basrah mempersilahkan Sekretaris DPRA, Khudri membacakan rancangan keputusan dan mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir. 

"Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi ini nantinya dapat mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola SDA pertambangan demi kesejahteraan daerah, serta memproteksi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif," pungkas Ali Basrah.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.