BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Upaya masuknya narkotika jenis ekstasi ke wilayah Kabupaten Bangka berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Sabtu (20/6/2026) malam.
Anggota Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan dua pria asal Palembang berinisial NA (38) dan NV (38), keduanya diringkus polisi saat kedapatan membawa barang haram di Desa Petaling, Kecamatan Mendo.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengungkapkan operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba, Senin (22/6/2026) malam.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah menerima informasi tersebut dan hasilnya, dua tersangka berhasil kami amankan saat berada di lokasi," kata Iptu Budi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 4,72 gram yang disembunyikan dalam plastik klip.
Selain barang bukti ekstasi, polisi juga menyita ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai alat operasional.
"NA dan NV terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Polres Bangka menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba," tegasnya.
Selain itu, Iptu Budi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Terutama, apabila menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan segera laporkan polisi.
"Dengan adanya kerjsama dan informasi dari masyarakat, kami bisa memberantas dan memerangi narkoba. Maka dari itu, kami minta seluruh masyatakat untuk pro aktif dalam memberikan informasi," imbaunya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).