BANGKAPOS.COM, BANGKA– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Rapat paripurna juga menyepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda yang memuat sejumlah kebijakan strategis.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya tambang secara legal dan teratur.
"Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Gubernur Hidayat.
Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.
"Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat," ujar Didit.
Meskipun demikian, pihak legislatif memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir. Didit juga menekankan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.
Selain pengesahan IPR, rapat paripurna juga berfokus pada penyampaian laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 dan penataan sektor perkebunan kelapa sawit melalui perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi pekebun, masyarakat, dan pemerintah.
Guna menindaklanjuti perubahan tersebut, DPRD Bangka Belitung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas meneliti dan membahas penatausahaan perkebunan kelapa sawit agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Bangka Belitung. Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang luar biasa.
"Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini, rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia," ucapnya.
Dalam aspek pembangunan lainnya, Gubernur tetap menekankan pendekatan persuasif, mediasi, dan pendampingan hukum untuk menyelesaikan setiap permasalahan daerah. Visi besar Gubernur Hidayat Arsani adalah menjadikan Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan secara ekologis bagi generasi mendatang.
"Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis," pungkas Gubernur. (*/E1)