SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sidang Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 resmi menyepakati sejumlah aturan strategis keorganisasian, termasuk regulasi tambang dan syarat calon Ketua Umum, menjelang Muktamar ke-35.
Hari terakhir forum tertinggi kedua di NU ini berlangsung dinamis di aula utama Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (22/6/2026).
Pengamanan ketat dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan panitia mengawal jalannya sidang tertutup tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan salah satu capaian penting dari forum ini adalah disepakatinya regulasi terkait pengelolaan tambang.
"Hasilnya adalah bahwa pertama sejumlah aturan yang sudah lama didiskusikan akhirnya bisa disepakati, yaitu peraturan perkumpulan mengenai tambang," ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya tersebut.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, KH Mohammad Nuh, menambahkan bahwa aturan ini dibuat agar pengelolaan tambang oleh organisasi berjalan sesuai koridor hukum Islam.
"Jadi ada aspek kepemilikan, kemudian tata kelola, sehingga dalam pengelolaan kami pastikan dalam aturan syar'i," ungkap KH Mohammad Nuh.
Selain tambang, forum ini juga mengesahkan regulasi mengenai platform digital NU sebagai langkah taktis organisasi menghadapi era transformasi digital.
Munas-Konbes NU kali ini juga diwarnai usulan progresif dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Salah satu isu yang paling menyita perhatian adalah usulan pembatasan bagi pejabat negara setingkat menteri untuk maju sebagai Ketua Umum PBNU, maupun Rais Aam.
Dalam forum tersebut, muncul perdebatan hangat mengenai status jabatan menteri.
Sebagian peserta menggarisbawahi perbedaan posisi menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden dengan jabatan politik hasil pemilu langsung seperti bupati, gubernur, atau presiden.
Selain itu, peserta pleno juga membahas mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang diusulkan memiliki peran lebih kuat dalam menentukan kepemimpinan tertinggi PBNU di Muktamar mendatang.
Agenda penentuan lokasi Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 1-5 Agustus 2026 turut dibahas secara mendalam.
KH Mohammad Nuh menyebutkan ada lima wilayah yang telah resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah.
Berikut lima daerah usulan calon tuan rumah Muktamar NU ke-35:
"Kami akan segera membentuk tim untuk melakukan review terhadap lokasi-lokasi tersebut," ujar Nuh.
Menurut mantan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, penentuan lokasi akhir tidak hanya didasarkan pada infrastruktur fisik, melainkan juga aspek spiritual yang menjadi ciri khas NU.
"Kelayakan sarana-prasarana, keamanan, finansial, dan juga spiritual menjadi pertimbangan. Di NU, hasil akhirnya selalu ada pertimbangan spiritual," tambahnya. Pengumuman lokasi final ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026.
Di luar isu internal organisasi, NU juga menaruh perhatian pada program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah.
Peserta Munas-Konbes mendorong adanya evaluasi pada mekanisme penyaluran, serta menuntut adanya afirmasi khusus bagi pesantren.
Hal ini bertujuan agar ekosistem pesantren di berbagai daerah dapat terlibat aktif, sekaligus merasakan dampak kesejahteraan dan kesehatan dari program tersebut secara langsung.
Gus Yahya menilai dinamika perbedaan pendapat selama sidang di Ponpes Al Falah Ploso ini merupakan hal positif yang dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Maka acara Munas-Konbes NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso ini berjalan dengan sangat luar biasa," ucap Gus Yahya.
Setelah menutup sidang pleno ini, rombongan pengurus NU bertolak ke Jombang untuk melakukan napak tilas ke makam para pendiri NU, antara lain makam KH Hasyim Asy'ari, KH Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri.
Agenda Munas-Konbes NU 2026 ini dijadwalkan akan ditutup secara resmi keesokan harinya di IAI Syaikhona M Cholil, Bangkalan, Madura.