Advokat Azas Tigor Somasi Dirut PLN seusai Pemadaman Listrik Bergilir Berpotensi Rugikan Masyarakat
Tribun-video June 22, 2026 06:42 PM

-Advokat asal DKI Jakarta, Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H. melayangkan somasi untuk Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Senin (22/6/2026).

Somasi tersebut dilayangkan berkaitan dengan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang berlangsung sekitar tiga jam lamanya.

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua LSM Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) itu menilai tindakan PT PLN telah menimbulkan dampak buruk yang nyata bagi kehidupan masyarakat selaku konsumen.

Pemadaman dengan durasi hingga tiga jam itu disebut bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bukti nyata rapuhnya tata kelola energi nasional.

"Somasi saya layangkan atas nama pribadi saya, surat secara fisik sudah dikirim tadi siang, termasuk tembusannya kepada Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ungkap Tigor dihubungi Tribunnews.com Solo dari kantor redaksi di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin.

Tigor menilai PT PLN gagal menjalankan kewajibannya dalam menyediakan pasokan listrik yang tepat waktu, aman, dan sesuai perjanjian selama 24 jam penuh setiap harinya.

Pelanggaran Hak Konsumen dan Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Tigor, PT PLN telah melanggar hak-hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Secara rinci, Pasal 4 UUPK menegaskan hak-hak konsumen meliputi:

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang/jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang/jasa tidak sesuai perjanjian;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Tigor, dengan terjadinya pemadaman listrik bergilir ini, masyarakat tidak mendapatkan pasokan listrik sesuai yang dijanjikan saat mereka menandatangani perjanjian berlangganan dengan PT PLN baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun tempat usaha.

"Ini adalah kegagalan kinerja manajemen PT PLN yang telah menimbulkan kerugian nyata bagi jutaan konsumen, berupa terganggunya aktivitas sehari-hari, kerusakan peralatan elektronik, terhentinya kegiatan usaha, serta terganggunya layanan kesehatan dan pendidikan yang bergantung pada pasokan listrik," ungkapnya dalam surat tersebut.

Tindakan PT PLN Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Lebih lanjut, Tigor menilai tindakan PT PLN memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di mana PT PLN telah melakukan kelalaian dalam mengelola produksi dan distribusi pasokan listrik sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat konsumennya.

"Atas kelalaian tersebut, PT PLN wajib memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi kepada seluruh konsumen yang terdampak, sesuai amanat Pasal 4 angka (8) UUPK," ungkap Tigor.

(Tribun.Video.com)

Editor Video:VP Magang Dwi Sulistyo Wati

 

#PLN #PemadamanListrik #ListrikPadam #DirutPLN #DarmawanPrasodjo #AzasTigor #SomasiPLN #HakKonsumen #PerlindunganKonsumen #GantiRugi #KompensasiKonsumen #PulauJawa #PemadamanBergilir 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.