SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – DPRD Jatim mendorong percepatan penyelesaian status pengelolaan Velodrome Kota Malang melalui skema perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Jatim dan Pemkot Malang.
Langkah tersebut dinilai penting agar fasilitas olahraga yang selama ini belum optimal dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, mengatakan hasil pertemuan antara DPRD Kota Malang dan DPRD Jatim menghasilkan dua tahapan penyelesaian.
Tahap pertama adalah penyusunan PKS sebagai dasar pemanfaatan dan pemeliharaan Velodrome.
Tahap kedua adalah pembahasan jangka panjang terkait kemungkinan pelepasan aset dari Pemprov Jatim kepada Pemkot Malang.
“Dalam jangka pendek, yang paling penting adalah velodrom bisa digunakan dan dimanfaatkan masyarakat."
"Karena proses pelepasan aset itu panjang, maka perlu ada perjanjian kerja sama terlebih dahulu,” kata Hikmah, Senin (22/6/2026).
Apabila nantinya aset velodrom dilepas kepada Pemerintah Kota Malang, harus ada klausul yang menjamin fasilitas tersebut tetap dapat digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kegiatan latihan maupun kejuaraan olahraga.
Baca juga: Pengelolaan Velodrome Sawojajar Kota Malang Segera Diperjelas dalam Perjanjian Kerja Sama
“Karena velodrom ini juga menjadi pusat latihan olahraga sepeda, ketika Pemprov membutuhkan untuk kegiatan pembinaan atau kejuaraan, tetap harus bisa digunakan meskipun nanti asetnya dilepas,” ujarnya.
Menurut Hikmah, persoalan utama yang selama ini menghambat pengelolaan velodrom adalah status aset yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sementara pemanfaatannya sebagian besar dilakukan masyarakat Kota Malang.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Malang tidak leluasa mengalokasikan anggaran maupun melakukan intervensi pengelolaan karena terbentur regulasi.
“Ketika aset milik Pemprov tetapi pemanfaatannya tidak sepenuhnya oleh Pemprov, maka Pemkot tidak bisa menganggarkan pemeliharaan."
"Di sisi lain, Pemkot juga tidak bisa mengintervensi pengelolaannya secara penuh,” jelasnya.
Hikmah juga menyoroti perkembangan aktivitas ekonomi di kawasan velodrom yang selama ini tumbuh melalui pasar akhir pekan.
Menurutnya, aktivitas tersebut layak dipertahankan karena memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, namun tetap harus ditata agar tidak mengganggu fungsi utama Velodrome sebagai fasilitas olahraga.
“Saya pribadi mendukung pasar minggu tetap ada karena kondisi ekonomi masyarakat juga tidak mudah."
"Tetapi harus ditertibkan, misalnya bentuk lapaknya dan penataannya, sehingga tidak mengurangi esensi keberadaan Velodrome,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini para pedagang membayar retribusi yang masuk ke Pemerintah Kota Malang. Namun, perkembangan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut dinilai semakin tidak terkendali sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih jelas.
“Prinsipnya kami menghormati siapa pun yang ingin berusaha di sana. Tetapi fungsi utama velodrom sebagai sarana olahraga harus tetap terjaga,” ujarnya.
Hikmah menambahkan, seluruh pihak sepakat bahwa komunikasi antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus terus dilakukan untuk menghasilkan kesepahaman mengenai pola pengelolaan ke depan.
“Perjanjian kerja sama itu penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab. Tujuannya supaya Velodrome bisa sehat, optimal, dan memberikan manfaat yang maksimal,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Velodrome memiliki potensi besar tidak hanya untuk pengembangan olahraga, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Hal itu bisa dimanfaatkan lebih luas oleh Pemkot Malang jika nanti sudah ada landasan hukumnya.
“Banyak keuntungan dari keberadaan velodrom. Konsentrasi massa di sana dapat memunculkan transaksi ekonomi yang besar jika dikelola dengan baik."
"Karena itu Pemprov dan Pemkot memiliki kewajiban mendukung penguatan ekonomi masyarakat, termasuk melalui fasilitasi seperti Velodrome ini,” pungkasnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk mencari solusi atas belum optimalnya pemanfaatan velodrom Kota Malang.
Menurut Bayu, seluruh pihak memiliki semangat sama agar fasilitas olahraga yang dibangun dengan anggaran besar tersebut tidak terus terbengkalai. DPRD Kota Malang berharap Velodrome dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun pembinaan atlet.
“Pemkot harus terus proaktif berkomunikasi dengan Pemprov. Kami juga berharap DPRD Provinsi Jawa Timur ikut mengawal proses ini agar penyelesaian status dan pengelolaan Velodrom tidak berlarut-larut.
Yang terpenting adalah bagaimana aset ini bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembinaan olahraga,” ujar Bayu.
Masih diperlukan penyelesaian sejumlah aspek administrasi dan hukum yang berkaitan dengan status aset dan pola pengelolaan Velodrom.
Karena itu, DPRD Kota Malang meminta dukungan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk turut mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang konkret dan dapat dilaksanakan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, seluruh pemangku kepentingan yang hadir sepakat melakukan kunjungan lapangan bersama pada 28 Juni 2026.
Kunjungan itu bertujuan melihat secara langsung kondisi eksisting Velodrome Kota Malang sekaligus menginventarisasi berbagai kebutuhan dan persoalan yang harus diselesaikan.
Hasil kunjungan lapangan nantinya akan menjadi dasar penyusunan skema kerja sama antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai langkah awal penyelamatan sekaligus optimalisasi pemanfaatan Velodrom Kota Malang.
Baca juga: Terkait Pengelolaan Velodrome, Pemkot Malang Segera Jajaki Kerja Sama dengan Pemprov Jatim