Kuasa Hukum Edi Manggala Soroti Peran Orang Kepercayaan Bupati dalam Sidang OTT Rejang Lebong
Rita Lismini June 22, 2026 07:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengungkap sejumlah fakta menarik. 

Tidak hanya mengenai dugaan pengondisian proyek pemerintah, tetapi juga terkait peran sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan-pertemuan yang disebut menjadi awal pembahasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (22/6/2026), menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari unsur pejabat pengadaan barang dan jasa, kelompok kerja (pokja), serta seorang saksi yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Persidangan tersebut merupakan lanjutan perkara dugaan suap proyek yang menjerat tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Ketiga terdakwa didakwa telah memberikan sejumlah uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Keterangan Saksi Dibagi Dua Kluster

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Abdusy Syakir, menyampaikan pandangannya terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, keterangan para saksi dalam sidang tersebut dapat dibagi menjadi dua kelompok atau kluster utama.

Kluster pertama terdiri dari pejabat pengadaan barang dan jasa serta anggota pokja yang terlibat dalam proses pengadaan proyek pemerintah. 

Sementara kluster kedua adalah saksi yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Rejang Lebong.

"Dari keterangan saksi tadi kita bagi menjadi dua kluster, yaitu kluster pejabat pengadaan barang dan jasa serta pokja, dan kluster orang kepercayaan bupati," kata Abdusy Syakir kepada wartawan usai sidang, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, dari keterangan para saksi yang berasal dari unsur pengadaan barang dan jasa maupun pokja, tidak ada satu pun yang mengaku memiliki hubungan langsung dengan kliennya.

Saksi Sebut Tidak Pernah Terima Uang dari Terdakwa

Abdusy Syakir menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada hari itu, para saksi menyatakan tidak pernah menerima uang maupun barang dari terdakwa Edi Manggala.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam proses pembuktian perkara.

"Keterangan mereka tadi, terutama dari pengadaan barang dan jasa dan pokja, masing-masing saksi menyatakan tidak pernah ada hubungan dengan klien kami, Pak Edi Manggala," ujarnya.

Selain itu, para saksi juga disebut tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari kliennya.

"Serta tidak pernah menerima baik berupa uang maupun barang dari klien kami," lanjutnya.

Pengondisian Proyek Kembali Muncul di Persidangan

Meski demikian, dalam persidangan juga kembali mencuat keterangan mengenai adanya dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Abdusy Syakir, para saksi mengakui adanya informasi terkait arahan dari pimpinan daerah dan kepala dinas mengenai pemenang proyek.

"Tadi kita dengar bahwa ada perintah dari bupati dengan kepala dinas terkait pengondisian bahwa pemenang lelang akan dimenangkan," katanya.

Isu pengondisian proyek tersebut sebelumnya juga sempat muncul dalam sejumlah persidangan terdahulu yang berkaitan dengan perkara OTT Rejang Lebong.

Dalam dakwaan JPU KPK, perkara ini berawal dari dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

Soroti Kehadiran Orang Kepercayaan Bupati

Salah satu bagian yang menjadi perhatian kuasa hukum terdakwa adalah keterangan saksi yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Rejang Lebong.

Dalam persidangan, saksi tersebut menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan ataupun kekuasaan dalam proses pengadaan proyek yang menjadi objek perkara.

Namun demikian, Abdusy Syakir mempertanyakan alasan kehadiran saksi tersebut dalam sejumlah pertemuan yang membahas proyek pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, saksi tersebut beberapa kali hadir dalam pertemuan yang melibatkan mantan bupati, kepala dinas PUPR-PKP, dan pihak kontraktor.

"Sementara untuk orang kepercayaan bupati, tadi dirinya menyatakan tidak punya kewenangan atau power terhadap kegiatan ini," ujarnya.

"Akan tetapi jika memang tidak punya kewenangan, atas pertemuan bupati, kadis PUPR, dan klien kami, kenapa dirinya hadir dalam pertemuan yang membahas soal proyek baik di tahun 2025 maupun 2026, yang menurut kami itu merupakan titik awal," tambahnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.