Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Barbuk 2,7 Kg Sabu dan 7 Ribu Butir Ekstasi
Irfani Rahman June 22, 2026 07:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sedikitnya ada 2,7 Kg narkotika jenis sabu dan 7 Ribu butir pil ekstasi berbagai warna, dimusnakan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lobi Gedung Dittahti Polda Kalsel, Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

Barang haram tersebut seluruhnya merupakan barang bukti, hasil pengungkapan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kalsel periode Maret-Juni 2026.

"Sebelum dimusnahkan, petugas kami sudah melakukan pengecekan secara acak untuk memastikan keaslian," kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut diakukan dengan cara diblender bersmaan dengan campuran deterjen.

Baca juga: 128 Kg Sabu Gagal Beredar di Kalsel, Satu Penangkapan Terjadi di Parkiran RSUD Ulin Banjarmasin

Baca juga: Dicegat di Bandara Soekarno-Hatta, Kejari Banjarmasin dan Tim Gabungan Tangkap DPO Penipuan Batubara

Hasil narkoba yang telah bercampur air tersebut kemudian dibuang ke dalam safety tank. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh para tersangka pemilik barang bukti.

"Total ada 65 perkara yang kami ungkap selama periode ini, dengan jumlah 80 orang tersangka," ujar Baktiar.

Dilain sisi Baktiar juga menghitung dampak yang dapat dicegah dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya kegagalan peredaran narkoba di Kalsel telah memberikan dampak positif bagi negara, karena turut mengurangi pengeluaran anggaran untuk biaya rehabilitasi.

"Apabila seluruh barang bukti ini berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak lebih dari 20 ribu warga Kalsel," ucapnya.


(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.