Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendesak Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki manajemen rantai pasok batu bara serta meningkatkan kualitas pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
Hal itu disampaikan menyusul fenomena terjadinya pemadaman listrik bergilir di sebagian wilayah di Indonesia pada beberapa waktu belakangan.
Fahmy mengatakan pemadaman listrik bergilir sangat merugikan masyarakat, mulai dari konsumen industri maupun rumah tangga.
Pemadaman listrik bergilir dalam waktu yang panjang akan meningkatkan biaya operasional, baik dari sisi industri maupun rumah tangga.
"Konsumen industri memang bisa menggunakan genset saat listrik PLN padam, tetapi penggunaan genset akan menambah biaya operasional bagi industri. Sementara konsumen rumah tangga yang tidak memiliki genset, terpaksa harus menggunakan lilin saat pemadaman listrik bergilir terjadi di malam hari," katanya Senin (22/6/2026).
Ia menyebut pemadaman listrik bergilir pernah terjadi beberapa tahun lalu yang disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara yang dibutuhkan PLN untuk PLTU.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1395 K/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke PLN minimal sebesar 20 persen dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar US$70 per metrik ton.
Baca juga: Keluhan Warga Kulon Progo Soal Pemadaman Listrik: Aktivitas Sehari-hari Terdampak, Usaha Terhambat
Namun, saat ini harga batu bara dunia tinggi, sehingga pengusaha cenderung mengutamakan ekspor daripada memasok ke PLN.
Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir.
"PLN harus segera mengatasi pemadaman listrik bergilir dalam tempo sesingkatnya, memperbaiki supply chain management pasokan batu bara dan meningkatkan kualitas pemeliharaan PLTU," terangnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi.
Di samping itu, pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) karena ketimpangan harga batu bara.
"Pemerintah juga harus memberikan sanksi, yang berupa denda, larangan ekspor dan mencabut izin usaha bagi pengusaha batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO batubara. Kalau pemadaman listrik bergilir tidak dapat segera diatasi, konsumen akan mengubah singkatan PLN menjadi Perusahaan Lilin Negara," imbuhnya. (*)