Terkuak Fakta Baru Kasus Suap Bea Cukai, Terdakwa John Field Alirkan Total Rp 91 M ke Sejumlah Pihak
Eri Ariyanto June 22, 2026 04:14 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa John Field kembali menjadi sorotan setelah terungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai yang kini memasuki babak lebih dalam.

Dalam perkembangan terbaru, jaksa penuntut umum mengungkap adanya aliran dana fantastis yang diduga berasal dari hasil praktik suap dan gratifikasi.

Total nilai dana yang disebut mencapai sekitar Rp 91 miliar dan didistribusikan ke sejumlah pihak yang kini masih dalam proses penelusuran.

Aliran dana tersebut diduga tidak hanya berhenti pada satu jalur, melainkan tersebar melalui beberapa perantara dan rekening berbeda.

Penyidik menduga pola transaksi dilakukan secara sistematis untuk menyamarkan sumber asli uang hasil tindak pidana tersebut.

Sejumlah nama penerima aliran dana kini mulai masuk dalam radar pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.

Fakta ini sekaligus memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur dalam praktik suap yang terjadi di lingkungan kepabeanan.

Jaksa menilai peran para pihak yang terlibat masih perlu didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Sementara itu, proses persidangan terus berjalan dengan menghadirkan bukti-bukti baru yang semakin memperjelas alur perkara.

Kasus ini pun diperkirakan akan berkembang lebih luas seiring pendalaman jejak aliran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

Baca juga: Nasib Rustam Effendy, Kurnia Tri & Rizal Fadillah Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi: Dalam Penyidikan

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini uang Rp 30 miliar yang disebut terdakwa John Field diberikan kepada pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor benar-benar telah sampai kepada penerimanya.

Keyakinan itu disampaikan setelah John mengungkap total dana yang disalurkannya kepada sejumlah pihak mencapai Rp 91 miliar, lebih besar dari aliran uang sekitar Rp 61 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp 30 miliar," kata jaksa penuntut umum Muhammad Takdir Suhan, setelah sidang tuntutan, pada Senin (22/6/2026).

Jaksa mengatakan pihaknya telah menguraikan dalam surat tuntutan bahwa Ahmad Dedi merupakan bagian dari rangkaian penerima uang yang diberikan John Field dan kawan-kawan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

"Makanya tadi kami pun menyusun analisa, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," ujarnya.

Menurut jaksa, total uang yang diberikan John Field dkk kepada sejumlah pihak, termasuk Ahmad Dedi, mencapai Rp 91 miliar.

"Bahwa total uang yang disampaikan dan diberikan oleh John Field dkk kepada pihak-pihak itu, kepada Djaka, kemudian Rizal, SisPrian, dan sebagainya, ditambah dengan Ahmad Dedi, Rp 91 miliar sekian, sebagaimana yang tadi sudah kami bacakan di persidangan," katanya.

KEKAYAAN - Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang terima Rp 30 miliar dari Bos Blueray John Field.
KEKAYAAN - Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang terima Rp 30 miliar dari Bos Blueray John Field. (TribunJambi/Istimewa)

Tidak Mungkin Hilang

Jaksa menegaskan fakta mengenai aliran uang kepada Ahmad Dedi telah muncul sejak tahap penyidikan dan kembali diperkuat dalam persidangan serta analisis tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Nah, ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisa tuntutan kami," ujar jaksa.

Ia berharap analisis tersebut nantinya dipertimbangkan dan diambil alih oleh majelis hakim dalam putusan perkara.

Jaksa juga menepis anggapan bahwa uang yang disebutkan John Field tidak sampai kepada penerima.

"Kalau misalnya uang ini tidak sampai, emang uang setan dimakan jin? Kalau kata netizen ya. Nah, jadi ke mana nih uang?" kata jaksa.

Menurut dia, John Field secara konsisten menyatakan seluruh uang yang diserahkannya telah sampai kepada pihak yang dituju.

"Nah, cuman sisi John Field mengatakan uang itu semua sudah sampai. Nah, makanya nanti kita lihat di sisi pihak penerima. Tolong nanti teman-teman juga kawal bahwa ya bagi kami uang itu sudah sampai kepada pihak-pihak sesuai dengan kodenya," ujarnya.

Ia menambahkan, secara logika tidak mungkin uang tersebut hilang begitu saja.

"Karena uang itu ya mau hilang ke mana sih? Ya udah jelas ada wujudnya, kemudian ya istilahnya tadi uang setan dimakan jin kan ya, ya di logika hukum kan tidak ada tuh," kata jaksa.

Akui Beri Rp 30 Miliar ke Dedi

Sebelumnya, John Field mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi yang sempat viral karena berlari usai diperiksa KPK.

Dalam persidangan, kuasa hukum John meminta penjelasan mengenai selisih antara uang Rp 91 miliar yang disebut terdakwa dengan temuan KPK sekitar Rp 61 miliar.

"Bisa Bapak jelaskan Rp91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp61 (miliar), berarti ada Rp30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum.

John menjawab uang Rp 30 miliar tersebut diberikan kepada Ahmad Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar setiap bulan.

"Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp5 miliar, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.

John mengaku saat itu tidak mengetahui Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai.

"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.

Menurut John, uang tersebut diserahkan melalui seorang staf bernama Alex.

"Alex," jawab John saat ditanya nama staf yang menerima uang.

John menyebut penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Dalam perkara ini, John Field dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait lainnya.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.