SRIPOKU.COM - Pihak bank akhirnya angkat bicara terkait kasus Mien Sri Wahyuni, nenek berusia 74 tahun asal Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah yang mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit atau fraud Rp2,5 miliar.
Sebelumnya nenek Sri menerima surat peringatan terkait kredit macet padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman maupun berhubungan dengan pihak bank.
Menanggapi sejumlah informasi yang beredar terkait kredit atas nama Mien dan almarhum suaminya, pihak bank menyampaikan beberapa klarifikasi.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan Mien bersama almarhum suaminya tercatat sebagai debitur BRI sejak 2003.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki bank, seluruh proses pengajuan kredit telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penandatanganan dokumen kredit yang dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris.
"BRI memastikan proses pemberian kredit kepada nasabah sudah sesuai dengan ketentuan perbankan dan aturan berlaku dan dilaksanakan seusai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," jelas Pemimpin Cabang BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa yang diterima TribunJatim.com, Senin (22/6/2026).
BRI menjelaskan, fasilitas kredit tersebut telah berstatus macet sejak 2023.
Karena kewajiban kredit tidak diselesaikan dan tidak terdapat pembayaran angsuran sejak saat itu, jumlah tagihan yang muncul merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
"Pinjaman tidak pernah diangsur atau dicicil dan diselesaikan sejak 2023 sehingga perhitungan total pinjaman didasarkan oleh pokok pinjaman beserta bunga dan penalty," ujar Dewa.
Sebelum menempuh proses lelang, BRI menyatakan telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk penagihan dan pemberian opsi restrukturisasi kredit kepada debitur.
Namun, karena kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan, proses lelang dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.
Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang," tambah Dewa.
BRI menyatakan telah berupaya menjalin komunikasi secara aktif dengan pihak debitur maupun keluarga terkait kondisi dan penyelesaian pinjaman tersebut.
Salah satu pertemuan terakhir tercatat dilakukan bersama anak debitur, Herri Indrayana, pada 24 Februari 2026.
"BRI secara proaktif menjalin komunikasi dengan pihak debitur terkait kondisi pinjaman yang bersangkutan. Terakhir BRI bertemu dengan anak debitur pada 24 Februari 2026," pungkas Dewa.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," ungkapnya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/06/2026).
Mien mengaku terkejut saat mengetahui adanya tagihan tersebut.
Setelah mencoba mencari tahu asal-usul kredit itu, ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan proses pengajuan pinjaman di perbankan yang tidak pernah ia lakukan.
“Saya ngga tahu, karena saya nggak punya rekening, ngga punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," ungkapnya.
Dalam dokumen yang diterimanya, tercantum akta pengajuan kredit yang disebut telah dibubuhi tanda tangan.
Namun Mien membantah pernah datang maupun melakukan proses pengesahan dokumen di hadapan notaris.
“Saya nggak pernah ke notaris," tegasnya.
Ia kemudian meminta penjelasan kepada pihak bank terkait kredit tersebut.
Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara jelas bagaimana kredit itu bisa muncul atas namanya.
“Jawabannya, saya hanya disuruh bayar," jawabnya.
Selain nilai pokok pinjaman, keluarga Mien menyebut terdapat tambahan denda dan penalti yang membuat total kewajiban meningkat hingga lebih dari Rp 3 miliar.
“Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar," sebutnya.
Merasa tidak menemukan kejelasan, ia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo.
Namun hingga dua tahun berjalan, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pihak keluarga menyebut hanya menerima SP2HP, dengan keterangan berkas kredit dari bank belum ditemukan.
“Berkas-nya belum ketemu file kreditnya," ujarnya.
Kondisi semakin berat setelah rumah milik Mien disebut masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank.
Hal ini membuat hidupnya dalam tekanan karena kerap didatangi pihak penagih.
“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus," ungkapnya.
Dalam data yang diterimanya, terdapat dua nama yang disebut-sebut melakukan pencairan dana, keduanya masih ada hubungan keluarga dekat dengannya.
Total nilainya mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar. Mien menegaskan tidak pernah memberikan kuasa atas pengambilan dana tersebut.
“Saya saja ngga tahu," jawabnya singkat.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan lebih jelas, termasuk mempertemukan semua pihak terkait.
“Proses hukum itu bisa jalan di polres. Tapi kami ingin dipertemukan sama notarisnya, sama perbakannya juga. Selama ini selalu ada saja alasannya," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut.
Menurutnya, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk beberapa anggota keluarga pengadu.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap tanah yang menjadi objek jaminan hutang serta mempelajari fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang dilampirkan oleh pengadu.
"Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah," kata AKP Arif.
Ia menjelaskan, pihak Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah (MKNW Jateng) telah memberikan jawaban bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Meski demikian, AKP Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.