Sudah Berkali-kali Ditertibkan, Tiga Rakit PETI di Tanah Bekali Kembali Dimusnahkan Polisi
Muhammad Ridho June 22, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tampaknya belum juga berhenti meski telah berulang kali ditertibkan aparat kepolisian.

Senin (22/6/2026), Polsek Pangean kembali turun ke lokasi dan memusnahkan tiga unit rakit PETI yang ditemukan di kawasan tersebut.

"Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas PETI di Desa Tanah Bekali," ujar Kapolsek Pangean, IPTU Aman Sembiring.

Informasi itu menjadi perhatian aparat karena lokasi tersebut sebelumnya juga telah beberapa kali menjadi sasaran penindakan.

IPTU Aman mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek Pangean bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal.

Setengah jam kemudian, petugas tiba di lokasi dan menemukan tiga unit rakit PETI.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja di sekitar lokasi.

"Kami menduga para penambang telah lebih dahulu meninggalkan tempat tersebut sebelum kedatangan petugas," ujarnya.

Meski tidak menemukan pelaku, petugas tetap mengambil tindakan tegas untuk mencegah rakit-rakit tersebut kembali digunakan.

Tiga unit rakit PETI beserta peralatan penunjangnya langsung dimusnahkan di lokasi.

Baca juga: Harga Karet di Kuansing Tembus Rp21.200 per Kilogram, Produksi Harian Ikut Meningkat

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan membakar seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Langkah ini dilakukan agar peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali.

IPTU Aman Sembiring mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas PETI yang masih marak terjadi.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas setiap aktivitas PETI yang merusak alam dan melanggar hukum,” tegas IPTU Aman Sembiring.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, pihaknya memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Pangean, terutama di lokasi-lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat aktivitas PETI.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penambangan ilegal untuk beroperasi.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif membantu aparat dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.