Demo di Kantor Kecamatan Saparua, Ini 7 Poin Tuntutan Warga Negeri Porto tuk Bupati Maluku Tengah 
Fandi Wattimena June 22, 2026 07:46 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan warga Negeri (Desa adat) Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah berunjukrasa di depan Kantor Camat Saparua, Senin (22/6/2026). 

Aksi warga itu menyoal belum ditetapkannya Raja (Kepala Pemerintahan Negeri) definitif Negeri Porto.

Baca juga: Warga Porto Seruduk Kantor Kecamatan Saparua, Desak Penetapan Raja Definitif

Berikut poin tuntutan masyarakat Negeri Porto yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah sebagai berikut: 

  1. Masyarakat secara tegas menolak penempatan Penjabat Pemerintah Negeri Porto dan meminta pemerintah segera menetapkan Raja atau Kepala Pemerintah Negeri yang definitif.
  2. Masyarakat meminta Bupati Maluku Tengah mencopot Ketua Saniri Negeri Porto karena yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak diperbolehkan menduduki jabatan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
  3. Masyarakat meminta Bupati mencopot Camat Saparua karena dinilai gagal menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan transparan. Masyarakat menilai Camat mengabaikan aturan yang melarang ASN menjabat sebagai Ketua Saniri Negeri, tidak maksimal mendorong percepatan proses pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Porto, serta melakukan rekrutmen staf pemerintah negeri yang dinilai bukan menjadi kewenangannya.
  4. Masyarakat juga meminta Camat Saparua memerintahkan Penjabat Negeri Porto segera mempersiapkan proses pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Porto yang baru.
  5. Masyarakat memberikan tenggat waktu selama dua minggu. Apabila Penjabat Negeri Porto tidak mempersiapkan calon Kepala Pemerintah Negeri Porto, masyarakat menyatakan akan menyegel Kantor Pemerintah Negeri Porto.
  6. Masyarakat meminta Bupati Maluku Tengah mengusut pengelolaan Dana BumDes Negeri Porto. 
  7. Masyarakat meminta Bupati untuk menindaklanjuti pengelolaan dana retribusi air bersih dan laporan pertanggungjawaban. (*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.