Perusahaan Distributor di Ambon Diduga PHK Sepihak Karyawannya Setelah Mengabdi 12 Tahun
Ode Alfin Risanto June 22, 2026 07:46 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang mantan karyawan CV Melina Utama, Anitha J. Lopulalan (50), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak setelah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan distributor yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Lateri, Kota Ambon.

Kuasa hukum, Arthur Jonias Wattimena, menjelaskan kliennya diberhentikan tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

Padahal, menurutnya, seluruh tanggung jawab atas kerugian perusahaan yang sempat dituduhkan kepadanya telah diselesaikan.

Baca juga: Demo di Kantor Kecamatan Saparua, Ini 7 Poin Tuntutan Warga Negeri Porto tuk Bupati Maluku Tengah 

Baca juga: Warga Porto Seruduk Kantor Kecamatan Saparua, Desak Penetapan Raja Definitif

Arthur menjelaskan, kliennya bekerja secara terus-menerus di CV Melina Utama selama kurang lebih 12 tahun dengan menerima upah terakhir sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Dalam perjalanannya, Anitha dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan senilai kurang lebih Rp13 juta.

"Klien kami telah bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan seluruh kerugian tersebut melalui pemotongan gaji secara penuh selama empat bulan, yakni sejak Februari hingga Mei 2026. Setelah itu perusahaan sendiri menyatakan kerugian tersebut telah lunas," ujar Arthur saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu malam (20/6/2026).

Namun, setelah seluruh kerugian dinyatakan lunas, perusahaan disebut meminta Anitha mengundurkan diri secara sukarela.

Permintaan tersebut ditolak karena Anitha merasa masih memiliki hak untuk tetap bekerja setelah menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.

Tak lama kemudian, perusahaan diketahui melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Menurut Arthur, PHK tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa surat keputusan, tanpa perundingan bipartit, serta tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

"Perusahaan beralasan klien kami melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak. Namun PHK dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan," tegasnya.

Arthur menilai perusahaan juga tidak pernah melakukan upaya pencegahan PHK sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya berpendapat PHK yang dilakukan terhadap Anitha tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Apabila hubungan kerja tidak dapat dipulihkan, kata Arthur, kliennya berhak memperoleh pembayaran hak-hak akibat PHK berdasarkan masa kerja selama 12 tahun.

Perhitungan tersebut meliputi uang pesangon sebesar Rp31,5 juta atau setara sembilan bulan upah, uang penghargaan masa kerja sebesar Rp17,5 juta atau lima bulan upah.

Serta uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak-hak normatif lainnya yang belum dipenuhi perusahaan.

"Dengan demikian, jumlah hak minimum yang wajib dibayarkan perusahaan kepada klien kami mencapai Rp49 juta, belum termasuk uang penggantian hak dan hak normatif lainnya yang masih terutang," jelas Arthur.

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon pada 11 Juni 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 12 Juni 2026, pihak kuasa hukum juga melayangkan surat somasi kepada CV Melina Utama sebagai upaya penyelesaian sebelum menempuh proses lebih lanjut.

Arthur mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon telah menjadwalkan mediasi pertama antara kedua belah pihak pada Senin, 22 Juni 2026.

Dalam pengaduannya, pihak Anitha meminta agar Dinas Tenaga Kerja menyatakan PHK yang dilakukan CV Melina Utama merupakan tindakan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Mereka juga meminta perusahaan mempekerjakan kembali Anitha pada posisi semula serta memulihkan seluruh hak-haknya.

Apabila hubungan kerja tidak lagi memungkinkan untuk dilanjutkan, pihak Anitha meminta perusahaan membayarkan seluruh hak akibat PHK berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak normatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kuasa hukum CV Melina Utama, Steve Palyama, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Anitha J. Lopulalan.

Menurutnya, PHK dilakukan setelah perusahaan menemukan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan.

Steve menjelaskan, Anitha telah bekerja di CV Melina Utama selama kurang lebih 12 tahun berdasarkan perjanjian kerja lisan.

Ia mengungkapkan, persoalan bermula pada 28 Februari 2026 ketika Anitha tidak masuk kerja dengan alasan sedang dikejar debt collector.

Karena pekerjaan penagihan dialihkan kepada karyawan lain, perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nota tagihan yang menjadi tanggung jawab Anitha.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan bahwa yang bersangkutan menggunakan uang hasil pembayaran dari tiga pelanggan, yakni Toko Pink di Tawiri, Toko Ita Suli, dan Toko Mujur Waiheru, dengan total nilai Rp13.619.098," ujar Steve dalam klarifikasinya saat dihubungi TribunAmbon.com, Senin (22/6/2026).

Menurut Steve, perusahaan juga memiliki bukti berupa pesan WhatsApp yang dikirim Anitha kepada rekan kerjanya.

Dalam pesan tersebut, Anitha disebut mengarahkan agar salah satu toko seolah-olah belum melunasi tagihan, padahal pembayaran telah diterima.

Perusahaan juga mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada pihak toko dan menemukan adanya ketidaksesuaian pada tanda terima pembayaran.

Steve mengatakan, saat dipanggil pada 2 Maret 2026, Anitha mengakui telah menggunakan uang pembayaran pelanggan dan meminta waktu untuk mengembalikan kerugian perusahaan.

"Perusahaan telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya. Awalnya yang bersangkutan berjanji akan melunasi kerugian tersebut dari hasil penjualan sapi milik orang tuanya, namun janji itu tidak pernah terealisasi dengan berbagai alasan," katanya.

Selain itu, Steve mengungkapkan Anitha juga masih memiliki pinjaman kepada perusahaan sebesar Rp20 juta sejak November 2024 untuk keperluan pernikahan anaknya.

Pinjaman tersebut dicicil melalui pemotongan gaji dan hingga kini masih menyisakan kewajiban sekitar Rp2 juta.

Atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan tersebut, perusahaan meminta Anitha mengundurkan diri.

Namun permintaan itu ditolak sehingga CV Melina Utama menerbitkan surat PHK tertanggal 3 Juni 2026.

"PHK dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) juncto Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021 karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat berupa penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan," tegas Steve.

Terkait laporan yang diajukan Anitha ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steve mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti mediasi untuk menyampaikan seluruh bukti yang dimiliki. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.