Polresta Ambon Tahan Dua Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan dan Perusakan di Coffee Pourvis
Mesya Marasabessy June 22, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan di Coffee Pourvis, Jalan Pinang Putih Puncak, Kelurahan Hative Kecil, Kota Ambon.

Kedua terduga pelaku ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, membenarkan adanya penahanan terhadap dua orang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

“Dua orang yang diamankan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polresta Ambon saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Senin (22/6/2026).

Meskipun demikian, Janete belum merinci identitas maupun peran kedua terduga pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 itu. 

Sementara terduga pelaku lainnya belum ada perkembangan lanjut. 

Sebelumnya kasus ini bermula dari aksi sekelompok pemuda yang mengamuk di Coffee Pourvis pada Rabu (1/4/2026) lalu sekitar pukul 03.14 WIT. 

Baca juga: Kapolda Maluku Beri Penghormatan Terakhir untuk Briptu Ananda, Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

Baca juga: 6 Gubernur dan 42 Bupati Wali Kota Se-Papua Berkumpul Bersama Tito Karnavian Serta Tiga Wamen

Rekaman kamera pengawas yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sekitar 10 pemuda mendatangi kafe tersebut dan menanyakan keberadaan seseorang. 

Namun setelah mendapatkan penjelasan bahwa orang yang dicari tidak berada di lokasi, mereka langsung masuk ke dalam kafe dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah pengunjung maupun pekerja yang berada di tempat itu.

Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas kafe juga mengalami kerusakan.

Kursi dan meja tampak dibanting dalam aksi yang terekam jelas oleh kamera CCTV.

Owner Coffee Pourvis, Farhan Attamimy, sebelumnya mengaku telah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Farhan mengatakan, awalnya ia hanya membuat pengaduan dengan harapan para terduga pelaku dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Namun, karena pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggil, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui laporan resmi. 

Tentu kasus ini menyita perhatian publik, apalagi penganiayaan dan pengrusakan terjadi langsung di tempat UMKM yang ramai aktivitas. 

Langkah penahan kepada kedua terduga pelaku itu memberikan kepastian hukum agar warga merasa aman beraktivitas dimanapun.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.