Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, masih melakukan penelusuran kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan sejumlah pemuda di Coffee Pourvis, Jalan Pinang Putih Puncak, Kelurahan Hative Kecil, Kota Ambon.
Meskipun peristiwa itu terjadi hampir tiga bulan lalu, proses hukum masih terus berjalan.
Polisi bahkan telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Baca juga: Gugur Saat Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolda Maluku Sebut Briptu Ananda Pahlawan Kemanusiaan
Baca juga: Polresta Ambon Tahan Dua Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan dan Perusakan di Coffee Pourvis
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, memastikan penyidik tetap bekerja mengusut kasus yang menyita perhatian publik itu.
“Penyidikan tetap berjalan,” respon Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, saat ditanyakan TribunAmbon.com terkait perkembangan laporan tersebut, pada Senin (22/6/2026).
Menurutnya, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari aksi sekelompok pemuda yang mengamuk di Coffee Pourvis pada Rabu (1/4/2026) lalu sekitar pukul 03.14 WIT.
Rekaman kamera pengawas yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sekitar 10 pemuda mendatangi kafe tersebut dan menanyakan keberadaan seseorang.
Namun setelah mendapatkan penjelasan bahwa orang yang dicari tidak berada di lokasi, mereka langsung masuk ke dalam kafe dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah pengunjung maupun pekerja yang berada di tempat itu.
Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas kafe juga mengalami kerusakan.
Kursi dan meja tampak dibanting dalam aksi yang terekam jelas oleh kamera CCTV.
Owner Coffee Pourvis, Farhan Attamimy, sebelumnya mengaku telah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Farhan mengatakan, awalnya ia hanya membuat pengaduan dengan harapan para terduga pelaku dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Namun, karena pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggil, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui laporan resmi.
Tentu kasus ini menyita perhatian publik, apalagi penganiayaan dan pengrusakan terjadi langsung di tempat UMKM yang ramai aktivitas.
Kepastian hukum adalah jawab penting, agar warga merasa aman beraktivitas dimanapun. (*)