Awal Tahap Penyidikan Kasus Korupsi Preservasi Jalan Namlea - Bara, PPK Diperiksa Kejati Maluku
Mesya Marasabessy June 22, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah ditingkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru ke tahap penyidikan, kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku periksa satu orang saksi. 

Yakni berinisial JM selaku PPK. 

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Senin (22/6/2026).

Juru Bicara Kejati Maluku itu mengungkapkan bahwa JM diperiksa hampir lima jam pada Kamis 18 Juli 2026. 

“Saksi yang diperiksa dalam kasus jalan Namlea berinisial JM selaku PPK. Diperiksa dari pukul 15.00 sampai dengan 19.30 WIT,” ungkap Ardy. 

Diketahui, proyek preservasi jalan itu tahun anggaran 2023 pada satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku. 

Kasusnya telah diekspos sejak Kamis 11 Juni 2026 oleh Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Langkah ekspos dilakukan setelah rangkaian panjang pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. 

Bahwa tim penyidik Kejati Maluku menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. 

Sehingga kasusnya ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Untuk proyek preservasi jalan ini senilai Rp. 14,46 miliar yang bersumber dari APBN. 

Baca juga: Gugur saat Selamatkan Pelajar Tenggelam, Briptu Ananda Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta

Baca juga: Nelayan Desa Kawa Hilang di Laut, Ditemukan Selamat Usai Hanyut 2 Hari di Perairan Halmahera Selatan

Namun hingga kini pengerjaan belum rampung sesuai target. 

Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan. 

Tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Diantaranya pejabat pembuat komitmen serta pihak kontraktor pelaksana. 

Tentu keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi berikutnya ditahap penyelidikan, akan membuka lebih luas terkait rantai tanggung jawab, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi pengawasan di tahap penyidikan itu.

Hasil-hasil pemeriksaan itu lebih jauh, akan membuka luas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.