SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Rozi, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.
Dalam kasus tersebut, 2 tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kedua tersangka adalah TW (25), warga Desa Suka Makmur, yang diduga menjadi pelaku utama atas tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa.
Tersangka kedua adalah TS alias AN (21) warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Baca juga: Breaking News: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Pering Musi Rawas, Warga Mulyo Harjo Geger
Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 459, 479 dan Pasal 476. Sedangkan tersangka TS alias AN dijerat dengan Pasal 591 KUHP.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik obat kuat (merk Urat Madu), satu unit Handphone Realme berwarna hitam.
Kemudian, satu unit Handphone merk VIVO berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Diketahui, bahwa korban Rozi ditemukan tewas di aliran Sungai Pering di Desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas pada 20 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB.
Mayat korban yang semasa hidupnya kerja sebagai sekuriti PT Depo itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bahkan beberapa bagian tubuhnya hanya tinggal tulang belulang.
Sebelumnya ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang sejak 5 Juni 2026 lalu hingga akhirnya ditemukan tewas di aliran Sungai Pering.
Baca juga: Sekuriti PT Dapo di Musi Rawas Sumsel Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, Sempat Hilang 20 Hari Lebih
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 2 tersangka dalam kasus tewasnya Rozi.
Kapolres menegaskan, tidak akan menoleransi tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan warga, kemudian ditindaklanjuti dan berkat sinergi antara Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu, hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Kasus ini tengah kami dalami secara intensif untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi pihak keluarga korban," tegas Kapolres.
Saat ini sambung Kapolres, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari tersangka yang mengakui perbuatannya, sesuai dengan peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut," jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
"Tim kepolisian akan selalu sigap untuk melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kapolres.