SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - SA (49) sudah diamankan di Polres Lubuklinggau. Ia tega merudapaksa anak kandung puluhan kali.
Setelah ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, pria yang berprofesi sebagai pencari rongsokan ini menyesali perbuatannya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku apa yang dilakukannya kepada korban yang baru berusia 15 tahun selama ini bentuk kekhilafan.
"Jadi dari pengakuan tersangka pengakuannya khilaf," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, kepada Sripoku.com, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung Sejak SD, Kelakuan Terbongkar Setelah Cerita ke Guru
Hasil pemeriksaan sejauh ini tersangka dalam keadaan sehat dan mengakui perbuatannya bahwa sudah melakukan berulang kali perbuatan rudapaksa terhadap anaknya.
"Seminggu bisa 4 -5 kali," ungkapnya.
Hingga akhirnya korban ini tidak tahan lalu mengadukan perbuatan ayahnya kepada gurunya dan gurunya melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Kalau cabul sejak kelas 3 SD, sementara untuk ditiduri kurang lebih sejak 2 tahun terakhir," ujarnya.
Sekarang kasus ini masih dalam proses lanjut di penyidikan, SPDP sudah dikirim ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kemudian, untuk pasal yang dikenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan terkhusus yang melakukannya wali atau orang tuanya ditambah sepertiga.
"Jadi kurang lebih 20 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara, untuk korban karena masih anak-anak akak ada pendampingan dari Bapas dan unit PPA Kota Lubuklinggau.
"Karena masih anak-anak akan ada pendampingan baik dari Bapas dan Unit PPA Kota Lubuklinggau," ujarnya.