Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menolak kedatangan peserta Muktamar KAMMI Nasional ke-14 yang diselenggarakan di Kota Ambon, Maluku.
Penolakan berlangsung di kawasan Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Minggu (21/6/2026) malam, tepat saat para peserta tiba di Kota Ambon melalui jalur laut.
Sempat terjadi aksi penghadang saat para peserta keluar dari pintu pelabuhan menumpangi sejumlah bus.
Namun, aksi itu langsung dihalau aparat keamanan, rombongan pun berhasil keluar dari kawasan pelabuhan.
Ketua KAMMI Daerah Maluku, M. Uar Manasi menegaskan, Muktamar yang terjadwal berlangsung 24 - 28 Juni 2026 di Kota Ambon adalah ilegal.
Baca juga: Jual Kelapa dan Bertani demi Sekolah 8 Anak, Kisah Haru Keluarga Hastisula di Bula
Baca juga: Polemik Tapal Batas, Raja Manusela Minta DPRD Perjuangkan Aspirasi Warga
Dijelaskan, Muktamar ke-14 harusnya berlangsung Oktober 2026 mendatang, hal itu sesuai hasil Muktamar ke-13 Mei 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, diduga karena kepentingan tertentu, Muktamar dimajukan akhir bulan ini.
Menyoal kepentingan tertentu, Manasi tak banyak memberi penjelasan, hanya saja ditegaskan Ahmad Jundi Khalifatullah adalah Ketua Umum KAMMI dan tidak ada kepemimpinan lain.
"Jika ada maka cacat hukum," cetusnya.
Dia pun meminta pemerintah baik Provinsi Maupun Kota Ambon untuk tidak memfasilitasi Muktamar tersebut.
"Kami ingin juga menegaskan kepada pemerintah daerah khususnya gubernur provinsi Maluku, untuk tidak memberikan fasilitas apapun kepada orang orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki legalitas hukum yang sah ini," tandasnya. (*)