TRIBUNBATAM.id - Kasus tragis yang menimpa bocah berinisial MAS (9), yang tewas akibat diserang anjing pemburu babi hutan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akhirnya menemui titik terang.
Kasus hukum ini resmi diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur musyawarah.
Perwakilan pihak tersangka Y, yang merupakan pemilik anjing, telah bertemu langsung dengan keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi perkara ini dengan perdamaian.
Kuasa hukum tersangka, Afdhal Muhammad, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan pihak kepolisian.
"Pada 10 Juni 2026 di Polres Bogor kami sudah membuat kesepakatan perdamaian langsung antara perwakilan keluarga tersangka dengan pihak korban yaitu Pak Soleh selaku ayah kandung korban dan sudah ditandatangi," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, perwakilan tersangka langsung mendatangi kediaman korban di Desa Argapura, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Jumat (19/6/2026).
Kedatangan mereka diwakili oleh tim kuasa hukum dari Afdhal & Dedy Law Firm, pengurus komunitas Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBI), serta didampingi oleh aparat desa setempat.
Afdhal Muhammad menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus rasa empati yang mendalam terhadap keluarga korban.
"Kedatangan ini ingin wujudkan niat baik kami, kami berempati, bersimpati atas peristiwa itu dan alhamdulillah pada sore ini kami diterima dengan baik," katanya.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Anjing Pemburu yang Gigit Bocah hingga Tewas di Bogor
Pihak Tersangka Ajukan Permohonan Pencabutan Perkara (Restorative Justice)
Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak kuasa hukum tersangka meminta Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh keluarga korban.
Semua berkas dan persyaratan administrasi yang diperlukan pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kami memohon kepada pihak Polres Bogor untuk menindaklanjuti sebagaimana bunyi dari permohonan yang diajukan keluarga korban kepada pihak kepolisian," kata Afdhal.
Setelah melakukan silaturahmi di rumah duka, rombongan perwakilan tersangka bersama keluarga korban bersama-sama bertakziah dan berziarah ke makam almarhum MAS (9).
Di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada tidak jauh dari rumah korban, kedua belah pihak khusyuk mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.
"Intinya kami dari keluarga maupun organisasi menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada almarhum. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya," tutur Afdhal.
Kronologi Singkat Peristiwa Tragis di Jasinga
Sebagai informasi, peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (7/6/2026) di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kini, dengan tercapainya kesepakatan bermusyawarah, pihak korban dan tersangka memilih jalan damai demi menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
(TribunBatam.id)