TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Sulawesi Tengah memperketat fasilitasi dan pembinaan terhadap pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Kanwil Kemenham Sulteng, Mangatas Nadeak, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Palu.
Agenda ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam paparannya, Mangatas menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mewajibkan Kementerian HAM mengawal pembentukan produk hukum di tingkat daerah.
Baca juga: SDN 1 Palu Buka SPMB 2026, Sediakan 56 Kuota dan Prioritaskan Jalur Domisili
Baca juga: BNPB Buka Saluran Air di Empat Bendungan Alami Pascagempa Sigi, Cegah Risiko Banjir Bandang
Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan luas untuk membentuk aturan, Kanwil Kemenham menilai penguatan kapasitas perancang regulasi masih sangat diperlukan.
Hal ini penting agar kebijakan yang lahir tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.
"Produk hukum daerah harus mampu menjamin perlindungan hak setiap warga negara, menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Mangatas.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan Kementerian HAM bertujuan sebagai langkah preventif. Intervensi ini dirancang untuk menyaring dan mencegah munculnya pasal-pasal dalam peraturan daerah yang berpotensi diskriminatif.
"Pembinaan dari Kementerian HAM bertujuan untuk mencegah lahirnya regulasi yang berpotensi diskriminatif serta mendorong penerapan pendekatan berbasis HAM," lanjut Mangatas dalam forum tersebut.
Mangatas menyebutkan bahwa tahapan fasilitasi kini mengacu pada Juklak Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Nomor IDP.2-IP.01.04.04/I/2026 demi mewujudkan produk hukum daerah yang inklusif dan akuntabel.(*)