Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Gadai Ilegal di Palu, Masyarakat Diimbau Waspada
Fadhila Amalia June 22, 2026 02:08 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah menertibkan sejumlah usaha pergadaian ilegal masih beroperasi di wilayah Kota Palu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas usaha gadai tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Baca juga: Sembilan SMA dan SMK di Sulteng Berlaga dalam LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi

"Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas entitas pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi OJK, yang berpotensi besar merugikan masyarakat luas," kata Bonny Hardi Putra dalam keterangan resmi diterima TribunPalu.com, Senin (22/6/2026). 

Dalam penertiban tersebut, Satgas Pasti melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha gadai tanpa izin serta memfasilitasi penandatanganan surat pernyataan dan komitmen akhir.

Para pelaku usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan operasional dari OJK atau menghentikan seluruh kegiatan usaha pergadaiannya.

Bonny menegaskan, kepemilikan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) tidak otomatis memberikan hak menjalankan usaha pergadaian apabila belum memiliki izin usaha pergadaian dari OJK. 

Selain melakukan penertiban, Satgas PASTI juga memperkuat koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta seluruh anggota Satgas PASTI untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor keuangan terhadap entitas yang tidak kooperatif sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar perusahaan gadai swasta ilegal di Sulawesi Tengah juga akan dipublikasikan melalui laman resmi OJK sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

Baca juga: Warga Matano Morowali Nilai Pasar Murah LPG Sangat Membantu Masyarakat Kecil

Satgas Pasti mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas perusahaan gadai sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat diminta mengenali ciri-ciri usaha gadai ilegal, di antaranya tidak memiliki izin resmi dari OJK, mencampur kegiatan usaha gadai dengan usaha lain seperti jual beli ponsel atau jasa titip, serta tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi.

Menurut Bonny, penggunaan jasa gadai ilegal dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat, mulai dari denda keterlambatan yang tinggi dan tidak transparan, perbedaan nilai taksir barang saat pengajuan pinjaman dan likuidasi, hingga risiko hilangnya barang jaminan akibat proses lelang yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan resmi OJK melalui Kontak 157 untuk memastikan legalitas perusahaan gadai sebelum bertransaksi.

Baca juga: Lomba Olah TKP Meriahkan Hari Bhayangkara di Polda Sulteng

"Satgas Pasti akan terus mengawal penertiban ini demi menjaga stabilitas ekosistem keuangan dan melindungi kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah," demikian isi keterangan resmi tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.