Update Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Gorontalo Eks Rujab Kepala Kantor Pos, Kini Tinggal Rangka
Wawan Akuba June 22, 2026 02:45 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo, yang selama ini dikenal sebagai salah satu bangunan bersejarah di Gorontalo, kini dalam proses pembongkaran.

Pantauan Tribun Gorontalo di lapangan, Senin (22/6/2026), sebagian besar bangunan telah dibongkar. 

Yang tersisa hanya beberapa bagian struktur depan dan rangka bangunan yang masih berdiri.

Pagi yang cerah itu sejumlah pekerja terlihat berada di lokasi untuk menyelesaikan proses pembongkaran. 

Ada yang bekerja di bagian atas rangka bangunan, sementara lainnya mengumpulkan material bekas bangunan yang telah dilepas.

Tumpukan kayu dan material konstruksi terlihat memenuhi area sekitar bangunan. 

Debu beterbangan saat para pekerja melakukan pembongkaran di bawah cuaca yang cerah.

Bangunan yang berada tepat di depan Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo itu selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu peninggalan sejarah di daerah tersebut.

Dari pengamatan di lapangan, area bangunan masih dikelilingi pagar berwarna putih. 

Aktivitas pembongkaran berlangsung di dalam kawasan yang selama ini terlihat tertutup dari akses masyarakat umum.

Baca juga: Menbud Fadli Zon Dorong Eks Rumah Kepala Kantor Pos Gorontalo jadi Cagar Budaya

Saat Tribun Gorontalo berada di lokasi, beberapa pekerja terlihat menggergaji bagian konstruksi yang masih tersisa. 

Sebagian lainnya membantu menurunkan material bangunan yang sudah dilepaskan dari rangka utama.

Seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala kelompok kerja mengatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai target yang telah diberikan.

RUMAH JABATAN -- Kondisi Rumah Jabatan Eks Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo pada Minggu (25/1/2026), sebelum dibongkar.
RUMAH JABATAN -- Kondisi Rumah Jabatan Eks Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo pada Minggu (25/1/2026), sebelum dibongkar. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

"Kami hanya diberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan pekerjaan ini, Pak. Selain itu kami tidak tahu apa-apa karena kami hanya pekerja," ujarnya.

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos tersebut dikenal memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Gorontalo. 

Bangunan itu kerap dikaitkan dengan perjalanan sejarah perjuangan rakyat Gorontalo pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

Keberadaan bangunan tersebut selama bertahun-tahun menjadi bagian dari jejak sejarah yang masih dapat dijumpai di pusat Kota Gorontalo.

Namun kini, bangunan yang telah lama berdiri itu perlahan menghilang seiring berlangsungnya proses pembongkaran.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Gorontalo di lapangan, lokasi tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan baru. 

Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi memberikan berbagai komentar.

Salah satunya Achmad Monoarfa, warga sekitar mengaku mengetahui bahwa rumah jawatan ex Kantor Pos itu memiliki nilai sejarah.

"Kalau itu memang punya nilai sejarah, sebetulnya pembongkaran ex Kantor Pos ada yang setuju dan tidak," ujarnya.

Pemilik warung dengan sapaan ta Nou. Dirinya mengaku tidak mengetahui pasti cerita sejarah dari ex Kantor Pos tersebut.

"Kalau saya tidak tahu, karena hanya ayah saya yang tahu tapi kan sudah meninggal, memang dulu kami sering bermain di depan Kantor Pos lama itu tapi sejarahnya hanya dengar-dengar saja," ucap Nou yang memiliki warung di pinggir Jalan 23 Januari tersebut.

Dari area jalan suara alat kerja terdengar silih berganti dari dalam kawasan bangunan yang selama ini menjadi salah satu penanda sejarah di Kota Gorontalo.

Kawasan ex Kantor Pos itu nampak memanjangkan ke belakang terdapat dua rumah juga yang masuk area lahan yang nantinya akan dibongkar dan sudah ditandadi dengan seng.

Komunitas Arkeolog Minta Pembongkaran Dihentikan

Perkumpulan Ahli Arkeologi Komda Sulampapua menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pembongkaran terhadap bangunan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Kota Gorontalo dengan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat kota dengan nomor SK Walikota : 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Pembongkaran tersebut dinilai telah mengabaikan ketentuan perundang- undangan dan prinsip-prinsip pelestarian warisan budaya. 

Ketua Ahli Arkeologi Komda Sulampapua kepada TribunGorontalo.com mengungkapkan, bahwa Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Kota Gorontalo bukan sekedar bangunan tua.

"Ini bukti otentik perjalanan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, Identitas budaya, dan memori kolektif bangsa khususnya Kota Gorontalo," katanya. 

Ia mengungkapkan, bahwa kehilangan bangunan tidak dapat dipulihkan karena setiap unsur asli yang dirusak atau dihilangkan berarti hilangnya informasi sejarah yang tidak tergantikan. 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah mengamanatkan bahwa setiap upaya pemanfaatan maupun perubahan terhadap cagar budaya, wajib dilakukan melalui kajian ilmiah, memperoleh rekomendasi dari tim Ahli Cagar Budaya, serta mendapat izin dari instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, pembongkaran yang mengabaikan prosedur merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat pelestarian cagar budaya Indonesia.

Bahkan kata dia, meskipun telah ada penyelesaian sengketa keperdataan antara pemegang hak atas tanah dengan Pemerintah Kota Gorontalo melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri Gorontalo, namun hal tersebut tidak dapat mengubah, menghapus, ataupun menggugurkan status hukum sebagai Cagar budaya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, IAAI Komda Sulampapua mendesak penghentian segera seluruh aktivitas pembongkaran hingga terdapat kepastian hukum dan seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dipenuhi.

"Mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera melaksanakan kajian terhadap SK Walikota sebagaimana diperintahkan dalam Akta Perdamaian secara transparan, berbasis bukti, dan melibatkan para ahli," katanya. 

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara profesional dan tidak memihak.

Lalu meminta pelibatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), arkeolog, sejarawan, arsitek konservasi, dan pakar terkait dalam setiap keputusan yang menyangkut keberadaan dan penanganan objek Cagar budaya. 

"Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi agar penyelesaian sengketa hak atas tanah tidak mengorbankan Pelindungan warisan budaya yang merupakan kepentingan publik," tukasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.