Jakarta (ANTARA) - Petugas Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang pria berinisial ADG (31) yang diduga menggunakan senjata api jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban dan merusak ruko milik korban berinisial BD, seperti terekam kamera pengawas (CCTV) pada Kamis (18/6).

“Pelaku ditangkap saat melakukan aksi pidana kedua kalinya di lokasi kejadian pada Kamis (18/6) malam,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pada Rabu (17/6) malam pukul 20.30 WIB, pelaku berinisial ADG mendatangi ruko milik korban di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku diketahui datang bersama wanita berinisial NZ dengan menggunakan mobil Mercedes-Benz SLK 250 hitam.

Setibanya di lokasi, ADG dalam kondisi marah-marah dan melakukan perusakan serta penghancuran di ruko milik korban, mulai dari menginjak-injak dan memukul neon box hingga hancur, menendang tembok gipsum hingga bolong, melempar kursi, serta membanting botol hand sanitizer.

Perbuatan pelaku itu pun terekam kamera pengawas yang berada di ruko milik BD tersebut, termasuk gestur ADG yang nampak mencabut senjata dari pinggangnya dan memindahkan senjata tersebut dari pinggang sebelah kanan ke bagian belakang badan ketika sedang berhadapan dengan petugas keamanan ruko.

“Korban langsung membuat laporan kepolisian pada Kamis (18/6) dini hari terkait perusakan dan penghancuran barang,” ujar Bima.

Kemudian, pada Kamis malam pukul 19.30 WIB, ADG kembali lagi ke lokasi tersebut dengan keadaan marah-marah dan menendang mobil korban yang sedang terparkir di halaman ruko hingga tergores.

Pemilik ruko kemudian menghubungi call center polisi 110. Tak lama, anggota Polsek Cilincing datang untuk mengamankan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka, ditemukan sebuah senjata airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 mm di dalam mobil.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal 306 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 521 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait aksi pidana penghancuran perusakan milik orang lain.