TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau dikhawatirkan berpotensi memperdalam tekanan terhadap perekonomian nasional.
Sejumlah asosiasi ritel dan pedagang menilai aturan itu bisa mengganggu perputaran ekonomi di tingkat akar rumput.
Sebagai informasi, kebijakan kemasan polos rokok adalah aturan yang menghilangkan semua elemen promosi, logo, dan desain menarik dari kemasan produk tembakau. Bungkus dibuat seragam dengan warna terstandar, dan tetap menampilkan peringatan kesehatan dan informasi wajib.
Tujuannya untuk menekan perokok pemula dengan menguranhi daya tarik visual produk agar tidak memikat anak-anak dan remaja, seraya memfokuskan perhatian konsumen pada peringatan kesehatan yang tertera.
Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsum Atmo mengatakan omzet pedagang kecil telah terdampak oleh penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan berpotensi makin tertekan jika kebijakan penyeragaman kemasan efektif diterapkan.
"Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya," kata Ali, Senin (22/6/2026).
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Solihin menjelaskan bahwa sektor tembakau memiliki kontribusi penting terhadap pendapatan usaha ritel di tingkat hilir.
Penerapan kemasan yang seragam dikhawatirkan berdampak pada pendapatan pelaku usaha, sekaligus memunculkan rokok tanpa pita cukai alias ilegal imbas warna kemasan tanpa pembeda.
Senada dengan Solihin, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi menyebut penjualan rokok berkontribusi sekitar 20 hingga 30 persen terhadap total omzet pedagang. Bahkan, kontribusi tersebut bisa lebih besar pada pedagang mikro yang menjadikan rokok sebagai produk utama.
"Memang mungkin harus sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, karena nanti pasti akan timbul konflik sosial, itu pasti," ujar Anang.
Adapun Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) Junaedi, mengatakan penjualan rokok juga berpengaruh terhadap penjualan produk lain di toko kelontong. Penurunan penjualan rokok akan berdampak pada omzet keseluruhan pedagang.
"Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak bisa dilarang, kan sudah ada pembatasan. Omzet kami pasti akan turun, rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual, tapi kalau rokok penjualan turun, yang lain pasti turun juga," kata dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menilai tujuan menekan prevalensi perokok anak dan remaja seharusnya ditempuh melalui edukasi yang lebih masif dan menyeluruh.
“Seharusnya Kemenkes mengedepankan edukasi yang menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut (menekankan prevalensi perokok anak dan remaja). Kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," ungkapnya.
Kemasan Polos Bertujuan Kurangi Daya Tarik Visual
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi Saguni dalam pernyataan resmi Kemenkes.
Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Menurut dr. Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.