PROHABA.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai menyiapkan skema revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong pengembangan industri hilir migas di Aceh agar memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, mengatakan revisi PoD tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Pembahasan revisi dijadwalkan berlangsung bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Selasa (23/6/2026).
“Pak Gubernur memberi arahan bahwa pembahasan revisi PoD perlu melibatkan berbagai pihak sehingga dapat menjadi representasi masyarakat Aceh,” kata M Nasir, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, rencana pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Gubernur Aceh dengan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, di Jakarta pada Rabu (10/6/2026) lalu.
Dalam pertemuan itu, SKK Migas disebut memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan usulan revisi terhadap PoD yang sebelumnya telah disetujui.
Baca juga: Mualem Capai Kesepakatan dengan SKK Migas, PoD Blok Andaman Direvisi
“Kesepakatan waktu itu, SKK Migas memberi kesempatan kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD Blok Andaman dan bersedia mengakomodir usulan tersebut,” ujarnya.
M Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menolak proyek pengembangan Lapangan Gas Tangkulo maupun investasi yang dilakukan oleh Mubadala Energy di Blok Andaman.
Sebaliknya, pemerintah daerah mendukung investasi yang masuk ke Aceh selama mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurut dia, investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, serta membantu menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Investasi menjadi salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu juga menjadi instrumen untuk mengurangi kemiskinan dan membuka peluang kerja bagi masyarakat,” katanya.
M. Nasir menegaskan, bahwa revisi PoD yang diusulkan disesuaikan dengan arah pembangunan Aceh yang berorientasi pada hilirisasi industri.
Ia menilai, hilirisasi ini sejalan dengan program nasional dan linier dengan program Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, tambah dia, Pemerintah Aceh mengusulkan skema penyaluran gas dan kondensat langsung ke darat melalui pipa (onshore pipelining) untuk diproses di Onshore Processing Facility (OPF) dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.
Baca juga: Mualem Tegaskan Gas South Andaman Tak Boleh Langsung Dialirkan ke Luar Aceh
Pemerintah Aceh menilai skema tersebut akan memberikan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan sistem pengolahan terapung di lepas pantai.
Selain meningkatkan aktivitas industri, keberadaan fasilitas pengolahan di darat juga diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.
“Gubernur Mualem mendorong agar pengembangan Blok Andaman memberikan multiplier effect ekonomi melalui tumbuhnya sektor industri dan terbukanya berbagai peluang usaha baru bagi masyarakat Aceh,” ujar M Nasir.
Ia menambahkan, fasilitas pengolahan di darat juga berpotensi menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang berada jauh di lepas pantai.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan revisi terhadap PoD yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas pada Maret 2026.
Dalam PoD yang telah disetujui sebelumnya, gas dan kondensat direncanakan diproses melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di South Andaman sebelum disalurkan ke Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun, Lhokseumawe melalui jaringan pipa bawah laut.
Proses penyalurannya melalui Offshore Gas Pipeline dari FPSO ke ORF,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Lhokseumawe jadi Lokasi ORF Migas Blok Andaman, Wali Kota Desak Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Baca juga: Taruna Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Meninggal, KSPI Desak ASDP Penuhi Hak Jaminan Sosial
Baca juga: Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes DPR RI Satu Suara Perjuangkan Revisi UUPA