Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu pelunasan barang lelang hasil rampasan dari koruptor hingga 25 Juni 2026.

"Kami masih menunggu hingga 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Mungki menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons sejumlah barang lelang seperti telepon seluler atau HP yang laku dilelang hingga tiga kali harga limit, yakni saat pelelangan ditutup pada 18 Juni 2026.

"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud," ungkapnya.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan HP yang laku dilelang hingga tiga kali harga limit, di antaranya satu unit iPhone berkapasitas 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu dan laku di angka Rp34 juta.

"Kemudian, iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB yang laku terjual dengan harga tiga kali lipat dari harga limit, yakni dari Rp5,8 juta menjadi Rp17,8 juta," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan dari 193 peminat yang mendaftar lelang, terdapat 14 peserta aktif yang mengajukan penawaran pada HP tersebut.

"Demikian dengan barang yang pada lelang sebelumnya sempat wanprestasi, namun pada lelang kali ini berhasil terjual, seperti telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max dengan nilai limit Rp1,9 juta yang menarik 66 penawar, dan laku di harga Rp9,38 juta," ujar Budi.