TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Warga Batang, Jawa Tengah, diminta mewaspadai penipuan berkedok konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diungkap Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah.
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat terkait adanya SMS ataupun notifikasi yang mengatasnamakan konfirmasi ETLE."
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE yang telah disediakan Polri, yaitu etle.polri.go.id," kata Eka, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Harga Daging Sapi di Batang Tembus Rp140 Ribu Per Kg, Pedagang Bakso Pilih Kecilkan Ukuran
Menurut Eka, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi tersebut untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan benar-benar terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dia menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan mengeklik tautan yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, maupun media sosial lain yang sumbernya tidak jelas.
Sebab, modus tersebut berpotensi digunakan pelaku untuk mencuri data pribadi korban.
"Beberapa kejadian yang mengkhawatirkan dapat berakibat pada diambilnya informasi data pribadi masyarakat yang ada di handphone."
"Karena itu, masyarakat harus betul-betul berhati-hati apabila mendapatkan notifikasi ataupun SMS seperti itu," jelasnya.
Selain melakukan pengecekan melalui situs resmi, masyarakat juga dapat mengonfirmasi langsung ke kantor Satlantas terdekat dengan membawa bukti pesan yang diterima.
Petugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau merupakan upaya penipuan.
"Apabila data yang disampaikan masyarakat tidak valid ataupun tidak ada, tentunya itu merupakan penipuan," ujarnya.
Eka menjelaskan, mekanisme penindakan ETLE yang resmi tidak dilakukan melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengisi data pribadi maupun melakukan transfer ke rekening tertentu.
Apabila kendaraan terbukti terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat sesuai data registrasi kendaraan.
"Setelah menerima surat, masyarakat bisa mengonfirmasi ke pihak kepolisian atau Satlantas terdekat," tuturnya.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung menanggapi pesan yang mengatasnamakan ETLE, apalagi sampai mengisi data pribadi maupun melakukan transfer uang.
"Masyarakat jangan langsung merespon dengan mengisi data-data dari link ataupun nomor WhatsApp yang mengatasnamakan ETLE," ungkapnya.
Baca juga: Viral 2 Bocah Rusak Pot dan Piala di SDN 01 Wonobodro Batang, Ini Kata Polisi Soal Proses Pidana
Rofiq (29), warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, mengaku hampir menjadi korban penipuan berkedok tilang elektronik tersebut.
Awalnya, dia menerima SMS dari nomor pribadi yang menginformasikan bahwa dirinya melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan diminta melakukan pengecekan melalui tautan yang disertakan.
Saat tautan tersebut dibuka, Rofiq diminta memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah itu, muncul informasi pembayaran tilang yang mengarah ke rekening pribadi.
"Saat saya klik itu memasukkan nomor kendaraan dan NIK, muncul pembayaran tilang dengan nomor rekening pribadi," ungkapnya.
Beruntung, Rofiq tidak langsung melakukan transfer.
Ia terlebih dahulu mengecek status kendaraannya melalui situs resmi ETLE Polri dan tidak menemukan adanya pelanggaran.
"Waktu itu saya tidak langsung transfer, namun saya cek dulu website resmi ETLE, ternyata tidak ada," ujarnya.
Kecurigaannya semakin kuat karena sepeda motor yang digunakan bukan atas namanya, melainkan atas nama orangtua.