Telantar Karena Jadi Korban RTRW, Lahan Warga di Sekitar Pendopo Pemkab Malang Kini Dilirik Pembeli
Eko Darmoko June 22, 2026 04:45 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Lahan di sekitar Pendopo Pemkab Malang di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang lama telantar, kini banyak dilirik orang.

Bahkan, ada dua orang yang sudah menanyakan harganya, meski lahan seluas 3.000 m3 itu terkena aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam RTRW tersebut, lahan warga itu tak bisa dibangun apapun, kecuali buat keperluan perkantoran atau instansi pemerintah.

Makanya, lahan itu sejak 1994 lalu atau sebelum ada pendopo, yang baru dibangun tahun 2010 itu, hingga kini telantar.

Lahan cuma ditumbuhi ilalang meski posisi tanah itu cukup strategis, berada di Jalan Panji, dengan diapit Pendopo Pemkab Malang dengan RSUD Kanjuruhan.

"Nggak apa-apa, kalau harganya terjangkau, kami siap membelinya, meski statusnya tak jelas seperti itu," ungkap AF, pria berusia 45 tahun asal Kepanjen, yang tertarik untuk membelinya.

AF yang pengusaha cucian mobil dan cafe itu bukan mau dipakai usaha, seperti cafe.

Namun, itu akan dipakai lahan parkir, karena ia melihat peluang bisnis untuk parkiran mobil di RSUD Kanjuruhan, kadang sampai membeludak ke Jalan Panji.

Baca juga: Pemilik Lahan di Sekitar Pendopo Kepanjen Malang Jadi Korban RTRW, DPRD Cari Solusi untuk Warga

"Kalau parkiran kan, kita nggak mendirikan bangunan, cuma lahannya diratakan dengan dipasang paving. Masak, itu tak boleh," ujar AF, yang berminat jika harganya Rp 400 ribu per m3 itu.

Selain AF, juga ada peminat lainnya, yakni, H Fdl, pengusaha tebu asal Malang selatan.

Lanjut dia, telantarnya lahan karena jadi korban RTRW, yang pemiliknya tak berani membangun rumah karena dipastikan izinnya tak keluar. Seperti PBG atau Persetujuan Bangunan dan Gedung.

"Hampir tiap hari, saya lewati, tapi saya kira lahan itu milik Pemkab Malang."

"Nggak tahunya milik pribadi, namun pemiliknya jadi korban aturan."

"Sudah, kami minat, kalau tak dibeli Pemkab Malang, itu akan kami buat cucian mobil. Masak, nggak boleh," ungkap H Fdl, pria berusia 55 tahun.

Munculnya dua pembeli itu karena ingin berspekulasi atas lahan milik tiga orang seluas 3.000 m3 itu.

Mereka merasa kasihan karena kepemilikan lahan itu sudah bertahun-tahun tak jelas sehingga mengeluh.

Oleh Abdul Qodir atau Adeng, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, disarankan untuk membuat surat pengaduhan ke fraksinya, dengan disertai bukti kepemilikan atas tanah itu.

Opsinya, jika bukan dibeli oleh Pemkab Malang, ya RTRW-nya direvisi biar pemilik lahan tak tersandera.

Sebab informasinya, bukan cuma lahan itu saja yang terkena zonasi RTRW, namun ada banyak lahan warga lainnya. Itu mulai dari Jalan Panji hingga ke arah Stadion Kanjuruhan.

Selain Adeng, Achmad Andi, anggota DPRD senior atau empat periode ini juga siap memperjuangkan.

"Jika tak diselesaikan, nasib mereka atas tanah yang dimilikinya itu seperti 'dirampas' oleh aturan (RTRW)," tegas Andi, yang sebelum jadi legislatif itu jadi praktisi hukum.

Sementara, Farid Habibah, Kadis Cipta Karya Kabupaten Malang, belum bisa dihubungi, meski sudah di-WA terkait masalah itu.

sepertinya, Habibah belum paham sehingga memilih diam.

Sementara, Sekda Kabupaten Malang, Budiar, mengatakan, siap mencarikan solusi terbaik buat warga yang memiliki lahan seperti itu.

"Kami lagi mendata lahan yang berstatus seperti itu. Kami sependapat dengan wacana anggota dewan (Adeng dan Andi) seperti itu," pungkasnya.

Baca juga: Lahan Warga di Sekitar Pendopo Pemkab Malang Telantar karena Dilarang Dibangun Rumah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.