TRIBUNJATIM.COM - Nenek Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah menjadi sorotan setelah namanya diduga dicatut dalam pinjaman bank senilai Rp 2,5 miliar.
Selain dibayangi tagihan kredit dan ancaman lelang rumah, keluarga juga menemukan informasi mengenai alat berat jenis ekskavator yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Temuan itu menambah rangkaian dugaan pelanggaran yang kini tengah ditangani Polres Wonosobo.
Keluarga Mien menyebut alat berat tersebut diduga telah berpindah kepemilikan atau digadai kepada pihak lain tanpa izin, sehingga memunculkan dugaan adanya tindak pidana dalam proses yang mengatasnamakan Mien.
Baca juga: Klarifikasi Bank soal Nenek Sri Ditagih Utang Rp2,5 Miliar Padahal Tak Punya Rekening dan ATM
Kasus ini bermula ketika Mien menerima surat peringatan terkait kredit macet yang tidak pernah diketahuinya.
Situasi tersebut semakin rumit setelah rumah yang ditempatinya disebut masuk dalam daftar aset yang akan dilelang.
Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan keterlibatan alat berat ekskavator yang informasinya diperoleh keluarga.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo, mengatakan laporan tertulis terkait perkara tersebut diterima pada 24 Agustus 2024.
"Pada tanggal 24 Agustus 2024 kami menerima pengaduan tertulis dari Sdr. Mohammad Hermanus, M.Han yang mengaku sebagai pengampu dari Ibunya," ujar Nanang dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026), melansir dari Kompas.com.
Nanang menjelaskan, pengaduan diajukan setelah Mohammad Hermanus memperoleh penetapan sebagai pengampu ibunya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
Secara hukum, pengampu merupakan pihak yang ditunjuk untuk mewakili dan mengurus kepentingan seseorang yang dinilai tidak mampu menjalankan tindakan hukum secara mandiri.
Dalam laporannya, keluarga menduga Mien menjadi korban tindak pidana berupa pemalsuan, penggelapan, dan/atau pencurian.
Menurut Nanang, salah satu kejadian yang menjadi dasar laporan terjadi pada 31 Maret 2024 ketika Mien menerima surat peringatan terkait kredit bermasalah di salah satu bank di Wonosobo.
Nilai kredit yang tercantum mencapai Rp 2.638.375.000.
Nanang menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, Mien tidak pernah mengajukan pinjaman dengan nilai tersebut dan tidak mengetahui isi akta-akta perjanjian kredit yang berkaitan dengan utang tersebut.
Selain soal kredit miliaran rupiah, laporan keluarga juga memuat informasi mengenai alat berat berupa ekskavator.
Nanang menjelaskan, pada 16 Mei 2023 pelapor memperoleh informasi mengenai sebuah ekskavator yang disebut telah digadaikan oleh adik pelapor.
Tak berhenti di situ, informasi lain kembali diterima keluarga pada 2 Mei 2024.
Saat itu pelapor mendapatkan kabar adanya ekskavator lain yang berada dalam penguasaan pihak lain di wilayah Kabupaten Klaten.
Baca juga: Kendala Polisi Belum Tuntaskan Kasus Nenek Sri Ditagih Utang Bank Rp 2,5 M Meski Tak Punya Tabungan
Ketika dilakukan pengecekan ke lokasi, alat berat tersebut disebut sudah tidak ditemukan.
"Pada tanggal 2 Mei 2024 pengadu kembali mendapat informasi adanya alat berat lain berupa excavator yang dikuasai oleh orang lain di wilayah Kab Klaten, dan setelah pengadu melakukan pengecekan ternyata excavator sudah tidak berada di lokasi," jelas Nanang.
Kedua informasi mengenai ekskavator tersebut kemudian dimasukkan sebagai bagian dari pengaduan yang disampaikan ke kepolisian.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan Mien atau Nenek Sri bersama almarhum suaminya tercatat sebagai debitur BRI sejak 2003.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki bank, seluruh proses pengajuan kredit telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penandatanganan dokumen kredit yang dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris.
"BRI memastikan proses pemberian kredit kepada nasabah sudah sesuai dengan ketentuan perbankan dan aturan berlaku dan dilaksanakan seusai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," jelas Pemimpin Cabang BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa yang diterima TribunJatim.com, Senin (22/6/2026).
BRI menjelaskan, fasilitas kredit tersebut telah berstatus macet sejak 2023.
Karena kewajiban kredit tidak diselesaikan dan tidak terdapat pembayaran angsuran sejak saat itu, jumlah tagihan yang muncul merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
"Pinjaman tidak pernah diangsur atau dicicil dan diselesaikan sejak 2023 sehingga perhitungan total pinjaman didasarkan oleh pokok pinjaman beserta bunga dan penalty," ujar Dewa.
Baca juga: Nenek 74 Tahun Kaget Ditagih Rp 2,5 Miliar, Ngaku Tak Pernah Utang Kini Rumah Masuk Daftar Lelang
Sebelum menempuh proses lelang, BRI menyatakan telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk penagihan dan pemberian opsi restrukturisasi kredit kepada debitur.
Namun, karena kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan, proses lelang dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.
Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang," tambah Dewa.
BRI menyatakan telah berupaya menjalin komunikasi secara aktif dengan pihak debitur maupun keluarga terkait kondisi dan penyelesaian pinjaman tersebut.
Salah satu pertemuan terakhir tercatat dilakukan bersama anak debitur, Herri Indrayana, pada 24 Februari 2026.
"BRI secara proaktif menjalin komunikasi dengan pihak debitur terkait kondisi pinjaman yang bersangkutan. Terakhir BRI bertemu dengan anak debitur pada 24 Februari 2026," pungkas Dewa.