Kurir Sabu Ditangkap di Tanjungpendam Belitung, Polisi Sita 11 Paket Kecil
Asmadi Pandapotan Siregar June 22, 2026 03:38 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan seorang  kurir sabu pada Jumat (5/6/2026) pekan lalu.

Tersangka berinisial FAR alias F diamankan di pinggir Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan. 

Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan barang bukti sabu 1,65 gram, bong dan handphone. 

"Jadi modusnya, tersangka ini dihubungi seseorang inisial R untuk mengambil sabu dan diedarkan di Tanjungpandan," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Budi Santoso saat menggelar konfrensi pers pada Senin (22/6/2026). 

Ia menjelaskan awalnya tim mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika. 

Setelah ditelurusi, tim langsung mengamankan tersangka S di pinggir Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan sekitar pukul 18.45 WIB. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Belitung Gagalkan Peredaran 1,7 Ons Sabu, Kurir Ditangkap di Badau

Usai diamankan, tim menemukan beberapa titik diduga lemparan paket sabu dari handphone tersangka. 

"Setelah kami telusuri, ditemukan barang bukti sabu 1,65 gram dikemas dalam 11 plastik klip kecil," katanya. 

Ia menambahkan tersangka S bertindak sebagai kurir yang dihubungi seseorang untuk mengedarkan sabu di Belitung. 

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan upah sekitar delapan juta dalam setiap paket. 

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun," katanya. (posbelitung.co/dede suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.