TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Harga token listrik PLN untuk golongan rumah tangga subsidi maupun nonsubsidi periode 22–28 Juni 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam periode tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif, sehingga harga token tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini sejalan dengan penetapan tarif tenaga listrik triwulan II 2026 (April–Juni 2026) yang diputuskan tetap sama seperti periode sebelumnya.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing dunia usaha dan industri.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri.
Selain menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga, kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan sektor industri dalam menjalankan aktivitasnya.
Rincian Harga Token Listrik Rumah Tangga (Periode 22-28 Juni 2026)
Berikut adalah tarif listrik per kWh yang berlaku untuk seluruh pelanggan rumah tangga:
1. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
2. Golongan Rumah Tangga Subsidi
Cara Menghitung Hasil kWh dan Potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Sebelum membeli token listrik, pelanggan perlu memahami bahwa setiap transaksi dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Besaran PPJ ini berbeda di tiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, tarif PPJ untuk pelanggan PLN dibedakan berdasarkan golongan daya:
Setelah nominal pembelian dipotong PPJ, sisa saldonya kemudian dikonversi menjadi energi listrik (kWh) menggunakan rumus berikut:
(Nominal Pembelian Token – PPJ) ÷ Tarif Listrik per kWh = Jumlah kWh
Berikut adalah perkiraan jumlah kWh yang diperoleh pelanggan di Jakarta jika membeli token listrik senilai Rp 50.000:
Rumah Tangga Daya 900 VA (Non-Subsidi)
(Rp 50.000 - 2,4 persen PPJ) ÷ Rp 1.352
(Rp 50.000 - Rp 1.200) ÷ Rp 1.352 = Rp 48.800 ÷ Rp 1.352
Hasil: 36,09 kWh
Rumah Tangga Daya 1.300 - 2.200 VA
(Rp 50.000 - 2,4 % PPJ) ÷ Rp 1.444,70
(Rp 50.000 - Rp 1.200) ÷ Rp 1.444,70 = Rp 48.800 ÷ Rp 1.444,70
Hasil: 33,78 kWh
Rumah Tangga Daya 3.500 - 5.500 VA
(Rp 50.000 - 3 % PPJ) ÷ Rp 1.699,53
(Rp 50.000 - Rp 1.500) ÷ Rp 1.699,53 = Rp 48.500 ÷ Rp 1.699,53
Hasil: 28,54 kWh
Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke Atas
(Rp 50.000 - 4 % PPJ) ÷ Rp 1.699,53
(Rp 50.000 - Rp 2.000) ÷ Rp 1.699,53 = Rp 48.000 ÷ Rp 1.699,53
Hasil: 28,24 kWh
Sumber: Kompas.com