Komisi I DPRD Kalsel Sebut Usulan Resmi Pemekaran Gambut Raya Banjar Belum Diterima 
Irfani Rahman June 22, 2026 04:09 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya sebagai daerah otonom baru (DOB) kembali mencuat.

Namun DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa usulan tersebut belum dapat diproses, karena sejumlah persyaratan mendasar masih belum terpenuhi.

Bahkan saat ini berkas usulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya belum masuk ke Komisi I DPRD Kalsel untuk dibahas.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain mengatakan, salah satu syarat utama yang belum terpenuhi adalah dukungan resmi dari daerah induk, yakni Pemerintah dan DPRD Kabupaten Banjar.

“Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sebagai DOB masih sebatas rencana. Berkasnya belum masuk ke Komisi I. Bahkan persetujuan Bupati dan DPRD Banjar juga belum ada,” katanya, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Indofood Kembali Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK hingga S2 Bisa Daftar, Cek Lokasi Penempatan

Baca juga: Dicegat di Bandara Soekarno-Hatta, Kejari Banjarmasin dan Tim Gabungan Tangkap DPO Penipuan Batubara

Dirham menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang dinilainya telah menyelesaikan tahapan administrasi yang diperlukan. Berkas usulan daerah otonom baru itu bahkan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

“Kalau Tanah Kambatang Lima sudah beres dan berkasnya sudah kami antarkan ke Kemendagri serta DPR RI,” jelasnya.

Meski demikian, Dirham menegaskan pihaknya tidak menolak gagasan pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Sebaliknya, ia menilai pemekaran wilayah berpotensi memberikan dampak positif terhadap percepatan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pada prinsipnya saya mendukung penuh pembentukan Kabupaten Gambut Raya sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Banjar. Karena bisa memacu akselerasi pembangunan daerah dan multiplier effect lainnya,” ujarnya.

Upaya pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai daerah otonom baru hingga kini terus berjalan.

Meski pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, usulan pembentukan kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Kotabaru itu kini disampaikan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Langkah tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kalsel bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Alpiya Rakhman dengan mendatangi Kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (8/6/2026).

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Foto Dok : Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.