TRIBUNNEWS.COM - Tujuh kepala daerah tersandung kasus korupsi sepanjang 2026 ini, satu di antaranya Bupati Pati Nonaktif, Sudewo.
Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026.
Kasus yang menjeratnya yakni dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
Tidak hanya itu, Sudewo juga terjerat kasus korupsi penerimaan suap atau commitment fee terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Di Indonesia, kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah masih menjadi persoalan terbesar dalam tata kelola pemerintahan.
Praktik penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah, anggota DPRD, maupun pejabat birokrasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun, meski terjerat dua kasus korupsi, Bupati Pati Nonaktif Sudewo masih banjir dukungan.
Dukungan itu tampak saat Sudewo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026).
Para pendukung yang tergabung dalam Aksi Pati Bangkit memadati Pengadilan Tipikor Semarang dengan mengenakan pita merah putih yang diikatkan di kepala sebagai simbol dukungan untuk Sudewo.
Melansir TribunJateng.com, Koordinator Aksi Pati Bangkit, Sutirto menyampaikan orasi di depan para pendukung Sudewo.
Dalam orasinya itu, Sutirto menegaskan keyakinannya, Sudewo tidak terlibat dalam perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Masih Banjir Dukungan meski Terjerat Korupsi, AMPB: Ada yang Gak Beres
Sutirto menyebut, masyarakat Pati masih menilai Sudewo sebagai sosok yang berjasa dalam pembangunan daerah.
Mantan orang nomor satu di Pati itu disebut masih dicintai masyarakat.
"Bukti pembangunan Kabupaten Pati ada. Pembangunan jalan, irigasi, sektor UMKM hingga pertanian merupakan hasil kerja Pak Sudewo. Karena itu beliau masih dicintai masyarakat Kabupaten Pati," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sutirto juga menyinggung dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang sebelumnya, Senin (15/6/2026).
Loyalis meyakini, konstruksi perkara yang disusun JPU tidak berkaitan dengan mantan Bupati Pati tersebut.
Menurut Sutirto, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepada desa, bukan bupati.
"Kalau pengangkatan perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa, berarti tidak ada kaitannya dengan Pak Sudewo," katanya saat berorasi.
Masih dalam orasinya, Sutirto juga menyinggung proyek pembangunan gedung Balai Kecamatan atau BKAD yang turut masuk dalam dakwaan.
Dikatakannya, pemenang tender ditentukan melalui mekanisme pemerintah, bukan oleh kepala daerah.
Ia pun mengklaim Sudewo tidak pernah menerima uang dari pihak rekanan maupun vendor proyek.
"Pak Sudewo tidak pernah menerima uang sepeser pun dari vendor. Kami juga menilai isu yang menyebut beliau mengembalikan uang adalah hoaks," ujarnya.
Di hadapan para loyalis, Sutirto kembali menyampaikan keyakinannya, Sudewo akan mampu membuktikan dirinya tak bersalah dalam persidangan.
"Sampai hari ini kami masih berkeyakinan Pak Sudewo akan lolos dari dakwaan," katanya yang disambut sorakan para pendukung.
Sementara itu, di depan para pendukungnya, Bupati Pati Nonaktif, Sudewo minta didoakan.
Baca juga: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Suap dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
Didampingi petugas keamanan, Sudewo menyempatkan diri menyapa para pendukung yang telah menunggu di luar ruang sidang.
Ia menyampaikan terima kasih kepada para loyalis yang tetap mendukungnya.
Sudewo juga meminta agar pendukungnya tetap menjaga kondusifitas selama proses persidangan berlangsung.
"Saya meminta agar demo berjalan dengan situasi yang aman dan kondusif," ujar Sudewo kepada para pendukungnya, dilansir TribunJateng.com.
Ia kemudian minta didoakan agar dapat segera melewati proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Saya berharap semuanya berdoa supaya saya segera lewat dari ujian ini, supaya saya segera bebas dari jeratan hukuman," katanya.
Di depan massa yang mendukungnya, Sudewo sempat menyinggung sejumlah program yang menurutnya perlu kembali dilanjutkan apabila persoalan hukum yang dihadapinya telah selesai.
"Beasiswa untuk mahasiswa anak miskin, pembangunan infrastruktur jalan, dan lainnya bisa segera dilanjutkan," ucapnya.
Pernyataan itu langsung disambut sorakan dan tepuk tangan dari para loyalis yang sejak pagi menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang perdana pada Senin (15/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sudewo menyalahgunakan kewenangannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati 2026.
Perwakilan JPU, Luhur Supriyohadi mengatakan, terdakwa diduga kuat telah menyalahgunakan hukum dan wewenang kekuasaannya sebagai kepala daerah.
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di depan majelis hakim, Senin, dilansir dari Kompas.com.
Jaksa juga menyebut tiga kepala desa terseret dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Karjan.
Ketiganya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
"Seluruhnya berjumlah Rp2,6 miliar," ujarnya merinci total uang hasil pemerasan di lapangan.
Dalam dakwaan disebutkan, para kepala desa diminta menyerahkan uang dengan nilai antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Uang itu diserahkan di sejumlah lokasi berbeda.
"Terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya," ungkap jaksa membeberkan modus ancaman Sudewo.
Selain itu, Sudewo juga didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Sudewo diduga menerima commitment fee dari pengusaha atau kontraktor pelaksana proyek.
Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp2,45 miliar melalui sejumlah transaksi.
Atas dakwaan tersebut, Sudewo dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rezanda Akbar D)