Tolak Damai dengan Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Lanjut ke Persidangan
Paul Manahara Tambunan June 22, 2026 05:15 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM - Babak baru perseteruan hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

Dua tersangka utama, yakni pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, secara mengejutkan menolak mentah-mentah tawaran jalur damai atau restorative justice (RJ) dari pihak kejaksaan.

Keduanya memilih untuk menantang balik dan melanjutkan proses hukum hingga membuktikannya di meja hijau persidangan.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, membenarkan adanya tawaran damai tersebut saat kedua kliennya menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

"Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut sebagai para pejuang. Pertanyaannya terkait tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor, Pak Joko Widodo," ujar Gafur di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Mendengar tawaran tersebut, Gafur menegaskan bahwa baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa langsung memberikan jawaban menohok di hadapan jaksa.

Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Uji Labfor Nyatakan Identik dengan Pembanding

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak!," cetus Gafur.

Alasan penolakan ini didasari keyakinan bahwa apa yang mereka suarakan di ruang publik bukanlah sebuah tindak pidana murni, melainkan sebuah hasil kajian ilmiah terhadap dokumen negara yang sempat memicu polemik bertahun-tahun.

"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini. Karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," tambah Gafur.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster perbuatan yang berbeda:

1. Klaster Pertama (Dijerat Pasal Tambahan 160 KUHP terkait Penghasutan Kekerasan):

  • Eggi Sudjana (Status tersangka dicabut lewat SP3 setelah tempuh jalur RJ)
  • Damai Hari Lubis (Status tersangka dicabut lewat SP3 setelah tempuh jalur RJ)
  • Kurnia Tri Royani
  • Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi

2. Klaster Kedua (Dijerat Pasal 32 ayat 1 & Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Dokumen Elektronik):

  • Rismon Sianipar (Memilih damai lewat RJ setelah mengakui ada kekeliruan penelitian)
  • Roy Suryo (Menolak damai, lanjut sidang)
  • Tifauzia Tyassuma / Dokter Tifa (Menolak damai, lanjut sidang)

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat (18/6/2026).

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tantang KPK Periksa Keluarga Jokowi soal Gratifikasi

Namun, sesaat setelah mendekam di balik jeruji besi, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan sempat menurun drastis (drop).

Akibat gangguan kesehatan tersebut, keduanya sempat dilarikan dan menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.