Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Lampung meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung segera menuntaskan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang hingga kini menunggak sekitar Rp 105 miliar.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ungkap Tunggakan Pemprov Lampung Tembus Rp 105,4 Miliar
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Dalam RDP tersebut, Komisi V menemukan adanya kewajiban pembayaran dari Pemprov Lampung yang belum diselesaikan sejak 2025.
“Dari hasil RDP dengan Dinas Kesehatan dan BPJS, kami menemukan kewajiban dari Pemprov melalui BPKAD masih kurang sekitar Rp105,4 miliar yang harus dibayarkan,” kata Condro saat diwawancarai, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut berasal dari kewajiban tahun 2025 sekitar Rp46 miliar dan terus bertambah hingga Juni 2026 menjadi lebih dari Rp105 miliar.
Menurutnya, DPRD mendorong agar pembayaran dapat segera dilakukan, meski secara bertahap, supaya tidak mengganggu operasional dan layanan BPJS.
“Kami minta kepada BPKAD agar segera menyelesaikan kewajibannya. Paling tidak dicicil agar tidak mengganggu kinerja BPJS,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V berencana melaporkan hasil RDP kepada pimpinan komisi untuk mempertemukan seluruh pihak terkait dalam satu forum.
“Nanti kami akan duduk satu meja bersama Dinas Kesehatan, BPJS, BPKAD, dan Bappeda agar kewajiban ini bisa segera diselesaikan,” lanjutnya.
Condro menilai keterlambatan pembayaran berpotensi memengaruhi kondisi keuangan BPJS dan berdampak pada layanan kesehatan masyarakat.
“Cashflow tentu terdampak. Karena itu kami minta kewajiban ini segera dituntaskan agar tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung masih perlu ditingkatkan.
Saat ini tingkat kepesertaan tercatat 96,47 persen, sementara peserta aktif baru mencapai 69,55 persen.
Komisi V juga mengimbau masyarakat peserta mandiri agar tetap disiplin membayar iuran dan tidak hanya mengaktifkan kepesertaan saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Jangan sampai ketika sakit baru mengurus BPJS. Kewajiban iuran juga harus ditunaikan dengan baik agar pelayanan tetap berjalan,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)