POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan dua laki-laki kurir sabu berisial FAR dan SA.
Masing-masing tersangka membawa sabu berbeda, FAR didapat 1,65 gram sedangkan SA didapat 1,7 ons.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan seseorang dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
"Jadi kedua tersangka, berdasarkan keterangan mereka, mendapatkan perintah dari seseorang di LP Narkotika Pangkalpinang," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Budi Santoso saat menggelar konfrensi pers pada Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan kedua tersangka juga sama-sama sudah empat kali mengedarkan sabu di Belitung.
Hanya saja modusnya yang berbeda.
Tersangka FAR menerima sabu dengan cara mengambil di titik tertentu setelah dihubungi seseorang.
Sedangkan tersangka SA modusnya membawa sabu menggunakan sepeda motor dari wilayah Bangka Selatan, menyeberang menggunakan kapal menuju Belitung.
"Mereka sama-sama sudah empat kali mengedarkan sabu dan sama-sama kurir," kata AKP Budi.
Kemudian, atas kerjanya sebagai kurir, para tersangka menerima upah sebesar Rp8 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, Budi berharap peran serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Belitung.
Ia tak menampik tanpa kerja sama semua pihak, kinerja Satres Narkoba Polres Belitung tidak akan maksimal.
Terlebih, modus para pengedar terus berkembang seiring pengungkapan yang dilakukan polisi.
"Jadi kami imbau masyarakat jangan ragu menyampaikan informasi sekecil apapun," katanya. (posbelitung.co/dede suhendar)