SURYA.CO.ID KEDIRI - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 memberikan perhatian serius terhadap tata kelola dana haji.
Melalui Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, forum tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi yang menitikberatkan pada transparansi, keadilan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan dan distribusi nilai manfaat dana haji kepada para jamaah.
Pembahasan mengenai dana haji menjadi salah satu isu strategis yang mengemuka dalam sidang komisi. Para ulama menilai regulasi yang berlaku saat ini masih menyisakan ruang ketidakjelasan terkait penggunaan dan pembagian nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, sehingga diperlukan penyempurnaan aturan demi menjamin hak-hak jamaah secara lebih terbuka dan proporsional.
Rekomendasi tersebut disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, saat memaparkan hasil sidang komisi dalam Rapat Pleno III yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Munas-Konbes NU 2026 Sepakati Regulasi Tambang dan Syarat Calon Ketum PBNU
Menurut Gus Ghofur, salah satu rekomendasi utama adalah perlunya amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.
"Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan," kata Gus Ghofur.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut lahir setelah komisi mencermati masih adanya ketidakjelasan dalam regulasi mengenai distribusi nilai manfaat dana haji, baik dari aspek hukum maupun syariah.
Menurutnya, aturan yang berlaku belum mengatur secara rinci mengenai persentase penggunaan nilai manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan dana haji.
"Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi," terangnya.
Baca juga: Jalan Mendadak Diaspal, Gus Ipul Cek Lokasi Penutupan Munas-Konbes NU Di Bangkalan
Selain perubahan regulasi, Komisi Qanuniyah juga mengusulkan perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penggunaan nilai manfaat dana haji dinilai perlu dicantumkan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Dalam pembahasannya, Komisi Qanuniyah juga menyoroti sejumlah klausul dalam akad wakalah yang dianggap berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau gharar. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip syariah dan menjamin kerelaan jamaah dalam memberikan kuasa pengelolaan dana.
"Ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah terutama angka 2 menimbulkan ketidakjelasan (gharar) yang melanggar prinsip syariah dan dapat mempengaruhi kerelaan (ridha) dari jamaah haji," paparnya.
Selain itu, pola distribusi nilai manfaat dana haji yang berlaku saat ini juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pembahasan, skema pembagian yang selama ini diterapkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh jamaah.
"Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang," ungkap Gus Ghofur.
Karena itu, Munas NU merekomendasikan agar pemerintah dan DPR secara bertahap mengurangi porsi distribusi nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah yang berangkat setiap tahun. Langkah tersebut diharapkan menjadi jalan menuju sistem distribusi yang lebih merata dan berkeadilan.
"Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh jemaah haji secara adil," tuturnya.
Gus Ghofur menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji pada dasarnya merupakan hak milik jamaah. Oleh sebab itu, setiap kebijakan distribusi yang dilakukan oleh BPKH sebagai wakil jamaah harus memiliki legitimasi yang jelas dan mengedepankan kemaslahatan seluruh jamaah.
"BPKH sebagai wakil dari jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR yang harus didasarkan atas izin dari jamaah haji dan pertimbangkan kemaslahatan bagi jamaah haji secara keseluruhan," tegasnya.
Meski demikian, Komisi Qanuniyah memahami bahwa perubahan menuju sistem distribusi yang sepenuhnya merata tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, penerapannya disarankan dilakukan secara bertahap atau tadrij al-hukm agar proses transisi dapat berjalan lebih baik tanpa menimbulkan kesulitan bagi jamaah maupun pemerintah.