Ketika Kekuasaan Dipahami sebagai Kepemilikan
Ansari Hasyim June 22, 2026 07:03 PM

Oleh: Martunis A. Jalil, Founder RASIE Academy, Aktivis Kepemudaan, dan Penggiat Literasi

BELAKANGAN ini, perdebatan mengenai legitimasi kekuasaan kembali mengemuka di berbagai ruang diskusi. Sebagian kalangan beranggapan bahwa ketika suatu kekuasaan diperoleh melalui cara yang tidak ideal, maka kekuasaan tersebut harus direbut kembali. Pandangan semacam ini kerap berangkat dari pemahaman yang menyamakan kekuasaan politik dengan kepemilikan pribadi. Padahal, dalam khazanah fikih Islam, keduanya merupakan konsep yang berbeda dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula.

Kesalahan dalam memahami perbedaan tersebut dapat melahirkan cara pandang yang keliru terhadap pemerintahan, pergantian kekuasaan, hingga sikap terhadap stabilitas negara. Karena itu, penting untuk membedakan antara kekuasaan dalam makna kepemilikan (milk) dan kekuasaan dalam makna kewenangan mengatur (wilayah atau sulthan).

Dalam persoalan kepemilikan, seseorang memiliki hak atas harta yang berada di bawah penguasaannya. Ia dapat menjual, menghibahkan, mewariskan, atau memanfaatkannya sesuai ketentuan syariat. Apabila harta tersebut dirampas oleh pihak lain, pemiliknya berhak menuntut dan mengambil kembali apa yang menjadi miliknya. Dalam konteks inilah logika “merebut kembali yang dimiliki” dapat dibenarkan.

Namun, kekuasaan politik bukanlah kepemilikan dalam pengertian tersebut. Seorang ayah memiliki kewenangan terhadap anaknya, tetapi anak bukanlah miliknya sebagaimana rumah atau kendaraan. Ia berwenang membimbing, mendidik, dan mengatur demi kemaslahatan anak, tetapi tidak berhak memperlakukan anak sebagai benda milik. Demikian pula seorang hakim memiliki kewenangan memutus perkara, tetapi para pencari keadilan bukanlah miliknya.

Negara dan pemerintahan berada dalam kategori yang sama. Kekuasaan politik bukanlah hak milik atas rakyat atau wilayah, melainkan kewenangan untuk mengatur urusan publik, menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, wilayah kekuasaan tidak dapat dipahami sebagaimana seseorang memahami kepemilikan atas harta benda.

Sayangnya, dalam sebagian diskursus politik, kedua konsep ini sering bercampur. Ada yang memandang suatu wilayah atau pemerintahan sebagai “milik” kelompok tertentu. Akibatnya, ketika kekuasaan berpindah tangan, peristiwa tersebut dipandang layaknya harta yang dirampas dan harus direbut kembali dengan segala cara. Padahal, analogi itu tidak sepenuhnya tepat. Objek yang diatur dalam kekuasaan politik bukanlah benda mati, melainkan kehidupan masyarakat yang mencakup aspek keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan berbagai bidang lainnya.

Para ulama klasik telah lama membahas persoalan ini. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa tujuan utama imamah adalah menjaga agama dan mengatur urusan dunia masyarakat. Dalam pembahasannya, beliau juga menyinggung realitas politik yang tidak selalu berjalan sesuai idealitas teori. Dalam sejarah, terdapat kondisi ketika seseorang memperoleh kekuasaan secara dominan hingga masyarakat tunduk kepada pemerintahannya dan urusan publik berjalan di bawah otoritasnya.

Pembahasan tersebut kemudian dikembangkan oleh para ulama setelahnya dalam kajian yang dikenal sebagai imaratul isti’lâ’, yaitu kepemimpinan yang terbentuk melalui penguasaan efektif. Para ulama menyadari bahwa sejarah politik umat Islam tidak selalu berlangsung melalui mekanisme yang sempurna. Pergantian kekuasaan kadang terjadi melalui konflik, kemenangan militer, atau dominasi politik.

Meski demikian, para ulama tidak serta-merta menjadikan setiap proses yang tidak ideal sebagai alasan untuk membuka kembali konflik tanpa batas. Mereka mempertimbangkan maslahat yang lebih besar serta mafsadat yang mungkin timbul. Ketika suatu pemerintahan mampu menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan mengelola kehidupan masyarakat dengan baik, maka stabilitas sosial menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan hukum.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kepemilikan dan kekuasaan politik. Jika sebuah rumah dirampas, mengambilnya kembali tidak serta-merta menimbulkan kerusakan sosial yang luas. Namun, jika setiap pergantian kekuasaan dipandang seperti sengketa kepemilikan harta, masyarakat dapat terjebak dalam siklus konflik yang tidak berkesudahan. Setiap kelompok akan mengklaim dirinya sebagai pemilik sah kekuasaan dan menganggap pihak lain sebagai perampas yang wajib dilawan.

Sejarah berbagai bangsa menunjukkan bahwa perang saudara kerap lahir dari cara pandang semacam ini. Korbannya bukan hanya para elite politik, melainkan juga masyarakat luas yang kehilangan rasa aman, stabilitas ekonomi, kesempatan belajar, dan ruang untuk membangun peradaban.

Tentu, menjaga stabilitas bukan berarti membenarkan seluruh tindakan penguasa. Islam tetap mengajarkan keadilan, amar makruf nahi mungkar, serta kewajiban memberikan nasihat kepada pemimpin. Namun, perubahan tidak selalu identik dengan perebutan kekuasaan. Dalam banyak keadaan, perbaikan dapat ditempuh melalui jalan yang lebih bijak dan lebih minim mudarat bagi masyarakat.

Karena itu, memahami perbedaan antara kepemilikan dan kewenangan politik bukan sekadar perdebatan teoritis. Perbedaan ini menentukan cara kita memandang legitimasi pemerintahan, perubahan politik, dan sikap terhadap berbagai dinamika kekuasaan yang terjadi di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, kekuasaan politik bukanlah barang milik yang dapat diperlakukan sebagaimana harta benda. Ia adalah amanah untuk mengurus urusan publik dan menjaga kemaslahatan bersama. Ketika perbedaan ini dipahami dengan benar, diskusi politik akan menjadi lebih proporsional, lebih dewasa, dan lebih dekat kepada tujuan syariat dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta persatuan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.