ALASAN Kejari Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Allahuakbar, Merdeka
Septrina Ayu Simanjorang June 22, 2026 08:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Kejari kabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Roy Suryo dan Tifauziah Tyasuma alias Dokter Tifa resmi mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung disambut pelukan dan tangis haru sejumlah pendukungnya yang sedari pagi menunggu di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mahasiswa Nomensen Aksi di DPRD Sumut, Tuntut Adili Prabowo-Gibran

Tampak Roy Suryo yang mengenakan kemeja batik berwarna kuning hitam sempat memeluk satu persatu kerabat serta pendukungnya ketika keluar dari gedung Kejari Jakarta Selatan.

Hal serupa juga terjadi pada dokter Tifa.

Wanita berhijab serba hitam itu terlihat cukup terharu dan mendapat pelukan dari para pendukung yang didominasi oleh kaum emak-emak.

Baca juga: JULITA DAMANIK Tipu Jual-Beli Jabatan di Simalungun Dikenakan Sanksi Berat, Sekda: Diusul ke BKN

Tak hanya itu, Roy Suryo pun terlihat sampai menitikan air mata ketika penangguhan penahanannya disambut haru para loyalisnya.

Selain itu, di lokasi terdengar teriakan takbir yang diucapkan seorang pendukung wanita ketika mengetahui sosok yang dia dukung mendapat penangguhan penahanan dari jaksa.

Para pendukung Roy dan Tifa juga kompak mengangkat kedua tangan mereka ke udara seraya ikut berbahagia kedua tersangka itu mendapat penangguhan penahanan.

Tak berhenti di sana, ketika hendak memberi keterangan kepada awak media, Roy dan Tifa terlihat bergandengan tangan dan kompak meneruskan takbir.'

PENANGGUHAN PENAHANAN - Momen Roy Suryo dan Dokter Tifa disambut pelukan dan tangis harus dari pendukung usai resmi dapat penangguhan penahanan dari jaksa atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Roy Suryo dan dr Tifa mendapat penangguhan penahanan dari jaksa atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Allahuakbar, Allahuakbar, merdeka," ucap Roy Suryo dan Dokter Tifa sambil mengangkat tangan ke udara.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, mengatakan pihak keluarga menjadi penjamin tersangka agar tidak ditahan oleh pihaknya.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang mau menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ungkapnya di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin.

Selain adanya jaminan dari pihak keluarga, Kejari Jaksel juga mempertimbangkan surat dari tersangka yang berjanji akan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Remaja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Gorong-gorong di Patumbak


Menurut Marcelo, kedua tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Serta surat dari para tersangka yang senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku. Dan tidak akan mengulangi perbuatan yang dimaksud, menjaga situasi kondusif," katanya.

"Maka dengan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," sambung dia.

Marcelo menambahkan, kedua tersangka dikenai wajib lapor seminggu sekali

Keluarga Jadi Penjamin

Adapun alasan penangguhan penahanan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah bahwa telah ada penjamin dari baik dari pihak Roy maupun Tifa.

Kata Marcelo bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Roy dan Tifa lantaran keluarga dari kedua tersangka bersedia menjadi penjamin atas hal tersebut.

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya.

Selain itu pertimbangan lainnya, dijelaskan Marcelo karena Roy dan Tifa telah membuat surat pernyataan akan bersikap kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku.

"Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata dia. 

 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.