DPRD Jatim Desak Pemprov Perjuangkan Hak Tunjangan 35.680 Guru ASN
Cak Sur June 22, 2026 09:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 35.680 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur (Jatim) dilaporkan belum menerima komponen tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025.

Kondisi itu memicu keprihatinan mendalam karena menyangkut kesejahteraan puluhan ribu tenaga pendidik di Jawa Timur.

Kendala Alokasi Anggaran dari Pemerintah Pusat

Berdasarkan data yang dihimpun, total kekurangan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi puluhan ribu guru ASN tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp274,57 miliar.

Masalah ini mencuat ke permukaan, setelah Provinsi Jawa Timur tidak memperoleh alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Padahal, dana transfer tersebut sedianya diproyeksikan untuk mendukung pembiayaan komponen tambahan penghasilan tersebut.

Sebelumnya, persoalan ini telah disampaikan secara resmi oleh Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) bersama Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur.

Mereka menyampaikan keluhan tersebut dalam forum audiensi bersama jajaran Komisi E DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Merespons aduan itu, Komisi E langsung membawa masalah ini ke tingkat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan solusi konkret.

DPRD Desak Pemprov Jatim Jemput Bola ke Pusat

Menyikapi kebuntuan anggaran ini, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, meminta jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk mengambil langkah agresif.

Pemprov Jatim didorong aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta, demi memperjuangkan hak para guru.

"Saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait," ujar Sri Untari kepada SURYA.co.id, Senin (22/6/2026).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, bahwa guru tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat kendala administratif atau birokrasi penganggaran antara pusat dan daerah.

Terlebih, para guru telah menuntaskan kewajiban mengajar mereka dengan sangat baik.

Komitmen Pengawalan Hak dan Kesejahteraan Guru

Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal jalannya proses ini melalui fungsi pengawasan legislatif.

Untari menilai, pemenuhan hak guru bukan sekadar urusan angka dan nominal rupiah dalam dokumen APBD, melainkan menyangkut hajat hidup puluhan ribu keluarga.

Berikut beberapa poin penting terkait penundaan tunjangan guru ASN di Jawa Timur:

  • Jumlah Guru Terdampak: 35.680 guru ASN tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.
  • Nilai Kekurangan Anggaran: Mencapai Rp274,57 miliar.
  • Akar Masalah: Tidak adanya tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
  • Upaya Legislatif: Komisi E membawa kasus ke Badan Anggaran dan mendesak koordinasi dengan Kemendagri.

"Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran. Namun menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi secara utuh," kata Sri Untari memungkasi penjelasannya.

Keterlambatan pencairan komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di Jatim, harus segera diatasi lewat lobi intensif Pemprov ke pemerintah pusat agar hak finansial pendidik tidak terabaikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.