Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kata dia, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.
Kemudian, nantinya Roy Suryo dan Tifa juga dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun mengatakan sejumlah pertimbangan alasan sang klien tak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor," kata Refly.
Kemudian, tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak pernah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, dan tidak pernah berupaya melarikan diri itu yang penting.
Lalu, tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting, tidak pernah melakukan ulang tindak pidana.
"Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata dia.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.





